Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 April 2012

Perkembangan Hukum Islam di Indonesia


Perkembangan/pertumbuhan hukum Islam di Indonesia dimulai sejak masuknya agama Islam sampai menjadi salah satu sistem hukum yang banyak penganutnya, dan terbagi atas tiga periode yaitu :
ü Masa kedatangan Islam di Indonesia;
ü Masa pemerintahan Hindia Belanda;
ü Masa setelah kemerdekaan.
Masa kedatangan Islam di Indonesia.
            Ada beberapa pendapat mengenai kapan dan bagaimana masuknya agama Islam di Indonesia.
            Pendapat pertama, yang dipelopori oleh golongan Orientalis, berpendapat bahwa agama Islam masuk di Indonesia pada permulaan abad ke XIII Masehi yang dibawa oleh orang-orang Persia ke Gujarat India, kemudian pedagang-pedagang Gujarat India ini membawanya ke tanah air Indonesia. Salah seorang diantara mereka adalah Sir Thomas Arnold dalam bukunya The Preaching of Islam, mengemukakan bawha Islam datang ke Indonesia bukan langsung dari tanah Arab, tetapi dari Persia melalui Gujarat India ke Indonesia. Sebagai bukti dikemukakan bahwa bentuk, bahan dan tulisan yang terdapat pada makam Maulana Malik Ibrahim di Gresik mirip dengan bentuk, bahan dan tulisan pada makam raja-raja Hindustan. Lagi menurut beliau Islam yang dianut di Indonesia lebih mirip dengan Islam di Gujarat India.
            Pendapat kedua, dipelopori oleh cendikiawan Islam Indonesia, antara lain Buya Hamka     (t.t. IV : 22), berpendapat bahwa agama Islam masuk ke Indonesia dibawa langsung dari negeri Arab sendiri pada abad ke VII Masehi. Untuk memperkuat pendapatnya itu dikemukakannya dua fakta sejarah yaitu :
·        Disekitar tahun 675 M telah datang utusan dari tanah Arab ke Pulau Jawa dan melawat ke negeri Kalingga dan pulang kembali setelah memperhatikan betapa besarnya pengaruh agama Hindu di negeri itu, sehingga agama Islam tidak boleh dijalankan dengan kekerasan, melainkan sesuai dengan agama Islam itu sendiri yang menghendaki tidak ada paksaan dalam agama;
·        Bahwa dalam tahun 684 M telah ada loji (kantor perwakilan dagang) orang Arab di Sumatera Barat (daerah Minangkabau).
Kedua pendapat tersebut di atas masing-masing mengemukakan alasan-alasannya yang kuat sehingga diantara keduanya memiliki nilai kebenaran.
Sejarah telah membuktikan bahwa mulanya proses pengislaman di Indonesia berlangsung tanpa disadari, tiba-tiba mengalami perkembangan yang pesat dan cepat walaupun harus diakui bahwa pada waktu itu memang sudah ada isme-isme yang menguasai alam pikiran bangsa Indonesia, misalnya isme tradisional dan agama Hindu. Perkembangan yang sangat pesat dan dinamis ini ditunjang oleh beberapa faktor yang menentukan yaitu :
a.     Adanya sifat demokratis agama Islam itu sendiri, dimana tidak mengenal perbedaan antara rakyat biasa dan kaum bangsawan, tegasnya tidak mengenal kelas-kelas dan kasta-kasta dalam masyarakat.
b.     Prosedur untuk menjadi pemeluk agama Islam tidak berbelit-belit atau tidak begitu sulit.
c.      Agama Islam gampang menyesuaikan diri/berasimilasi dengan keadaan-keadaan setempat .
d.     Pribadi dan ahklak orang-orang Islam sangat tinggi, sehingga dengan gampang saja mengadakan hubungan antara satu dengan lainnya, yang menyebabkan terjadinya satu ikatan yang timbal balik yang sangat menguntungkan terutama sekali di lapangan perdagangan.
Dalam bidang perdagangan, Islam berkembang melalui beberapa macam cara antara lain dengan mengadakan kontak secara pribadi dengan raja-raja yang berkuasa termasuk keluarga raja-raja disertai dengan pemberian hadiah istimewa sehingga para raja itu tertarik kepada agama Islam. Masuknya para raja itu sebagai pemeluk agama Islam merupakan eksponen utama di dalam menarik rakyatnya menjadi pemeluk agama Islam. Selanjutnya rakyat biasa yang telah menganut agama Islam mengadakan pula hubungan dengan daerah-daerah lainnya yang biasanya sekaligus bertindak sebagai juru dakwa sehingga agama Islam menyebar sampai kepelosok pedesaan.
            Penyebaran agama Islam pada mulanya hanya melalui dua tempat, yaitu Sumatera Utara(Aceh) dan pesisir pantai utara Jawa Tengah dan Jawa Timur(Rembang,Tuban dan Gresik) dari Sumatera Utara, Islam menyebar ke pedalaman Minangkabau(Sumatera Barat) sedang di Sumatera Selatan agama Islam berkembang melalui Banten.
            Di pulau Jawa, agama Islam berkembang dan menyebar melalui kelompok orang-orang penyebar agama Islam yaitu para wali, diantaranya yang terkenal dengan sebutan Walisongo (Wali sembilan). Dengan perantaraan mereka inilah Islam berkembang di Demak, Pajang, Mataram, dan Banten akhirnya sampai merata di seluruh pulau Jawa.
            Dari pulau Sumatera dan Jawa, agama Islam berkembang keseluruh pelosok tanah air pada abad-abad berikutnya. Di Sulawesi Selatan sendiri agama Islam mulai berkembang pada abad ke    XVI M yang dibawa oleh pedagang-pedagang dan penyebar-penyebar Islam yang diperkirakan berasal dari Pahang, Campa, Minangkabau dan Johor(J.Noorduyn, 1972 : 11).
            Dengan masuknya agama Islam di tanah air, maka hukum-hukumnya pun turut serta di dalamnya. Jadi masuk dan berkembangnya Hukum Islam di Indonesia adalah bersamaan dengan masuknya dan berkembangnya agama Islam itu sendiri(Wahidin, 1984 : 15).
            Hukum Islam terdiri dari tiga aspek yang satu dengan lainnya dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Pembedaan antara aspek yang satu dengan aspek yang lainnya diadakan hanya untuk memudahkan pendekatan masalahnya. Ketiga aspek agama Islam yang dimaksud adalah : pertama, aspek Aqidah atau kepercayaan; kedua, aspek syariatnya (aspek hukum) dan ketiga, aspek Tasawuf atau filsafat.
            Di antara ketiga aspek itu, yang paling penting adalah aspek syariatnya/aspek hukumnya, oleh karena aspek hukum tersebut merupakan jiwa agama Islam, salah satu manifestasi dari cara hidup Islam, inti dari agama Islam itu sendiri. Kata Schacht(Harjono, 1986 : 47), Islamic Law is the ephitome of Islamic Spirit, the most typical manifestation of Islamic way of life, the Kernel if Islamic it self.

Zaman Pemerintahan Hindia Belanda

Pada waktu pemerintahan Hindia Belanda mulai berkuasa di tanah air, hukum Islam telah berkembang sedemikian pesatnya. Hal ini dapat dibuktikan bahwa daerah-daerah yang penduduknya mayoritas beragama Islam, disitu pengaruh Islam (termasuk hukumnya) sangat menonjol, bahkan menurut sejarah jauh sebelum Belanda menginjakkan kakinya di Indonesia, hukum Islam pernah dinyatakan berlaku sebagai hukum positif dibeberapa kerajaan Islam di Indonesia.
       Di samping hukum Islam, hukum Adat sebagai suatu sistem hukum juga berlaku di tengah-tengah masyarakat sebgai hukum yang tumbuh dan berkembang berdasarkan alam pikiran bangsa Indonesia. Antara kedua sistem hukum itu dalam perkembangannya saling memengaruhi, seolah – olah di antara keduanya terjadi sinkronisasi. Mungkin berdasarkan kenyataan inilah, sehingga timbul anggapan dari pemerintah Hindia Belanda yang memandang hukum asli dari bangsa Indonesia adalah terdiri dari hukum agama.
       Anggapan seperti ini memengaruhi pula pemerintah Inggris yang pernah juga berkuasa lebih kurang 5 tahn (1811 – 1816) di bawah pimpinan Thomas Stafford Raffles, yang berpendapat bahwa hukum adat yang berlaku bagi bangsa Indonesia berasal dari hukum agama, sehingga dalam proses peradilan, jaksa dan penghulu keduanya bertugas memberi advis menurut hukum adat yang disangkanya identik dengan hukum agama.
       Setelah Belanda kembali menjajah Indonesia (setelah penjajahan Inggris), maka berdasarkan anggapan tersebut lahirlah teori Receptio in Complexu oleh Mr. L. W. C van Den Berg, penasehat hukum Islam pemerintah Hindia Belanda yang pada dasarnya berbunyi(Soekanto, 1981 : 66), Resepsi hukum Hindia oleh kaum Hindu, hukum Nasrani oleh kaum Nasrani dan hukum Islam oleh kaum Islam. Selama bukan sebaliknya dapat dibuktikan, menurut ajaran ini hukum pribumi mengikuti hukum agamanya oleh karena adalah konsekuensi baginya, bahwa memeluk suatu agama harus pula menaati hukum-hukumnya dengan setia.
       Sebagai reaksi dari teori ini keluar pula dari teori Receptie, dari C. Snouck Hurgronje yang beranggapan, bahwa berlakunya hukum Islam sekedar setelah diresepsi oleh hukum adat. Jelas sekali bahwa teori receptie ini bertujuan membatasi berlakunya hukum Islam serta menghalangi perkembangannya di Indonesia.
       Dengan berdasarkan teori ini pemerintah Hindia Belanda berhasil memperkecil peranan hukum Islam dalam hukum positif, sehingga hanya terbatas pada hukum perkawinan, (khususnya syarat-syarat syahnya perkawinan) dan perceraian serta mengenai badan hukum yang berbentuk wakaf; disana sisni mungkin juga tentang Hibah, Wasiat dan Shadaqah.
       Sebagai konsekuensi diakuinya hukum Islam dalam peraturan perundangan Hindia Belanda sebagaimana tercantum dalam beberapa pasal RR dan IS, maka di lapangan peradilan disamping peradilan gubernemen, peradilan adat dan peradilan swapraja, dikenal pula peradilan Islam yang berwenang menyelesaikan perkara-perkara menurut hukum Islam secara sangat terbatas.

Masa Setelah Kemerdekaan

       Setelah proklamasi kemerdekaan, perkembangan hukum Islam lebih maju lagi dibanding dengan keadaan tahun-tahun sebelum kemerdekaan.
       Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, ditegaskan bahwa Negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya itu.   
       Sebagai salah satu wujud dari kemerdekaan beragama sebagaimana tercantum pada Pasal 29 ayat (2) tersebut, maka pada tanggal 3 Januari 1946, dibentuklah Departemen Agama yang bertugas mengurus berbagai bidang yang menyangkut masalah-masalah keagamaan (termasuk hukum agama) di Indonesia.
       Dalam perkembangan selanjutnya, beberapa bidang hukum Islam telah dinyatakan diterima dalam hukum Nasional sebagai hukum positif, seperti antara lain, Hukum Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan, Hukum Perwakafan melalui Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perwakafan Tanah Milik dan lain-lain.
       Pembentukan berbagai pesantren, madrasah-madrasah Islamiyah dan organisasi-organisasi yang bernafaskan Islam di seluruh wilayah tanah air turut memberi warna terhadap perkembangan Islam di Indonesia.

Peranan Hukum Islam di Indonesia


       Hukum Islam sebagai salah satu sistem hukum yang juga berlaku di Indonesia mempunyai kedudukan dan arti yang sangat penting dalam rangka pelaksanaan pembangunan manusia seutuhnya yakni baik pembangunan dunia maupun pembangunan akhirat, dan baik dibidang materil, maupun dibidang mental-spiritual. Di dalam Al-Quran dan hais, ada beberapa ayat yang memberikan isyarat untuk melaksanakan pembangunan itu, antara lain :
a.       Al-Quran, Surat Al-Baqarah ayat 148 yang artinya :
Hendaklah kamu berlomba-lomba dalam kebaikan;
b.      Al-Quran, Surat Ar-Ra’du ayat 11 yang artinya :
Sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib suatu umat kecuali dirinya sendirilah yang merubahnya.
c.       Al-Quran, Surat Al-Mujadah ayat 11 yang artinya :
Allah mengangkat derajat orang-orang yang beriman dari kamu sekalian dan begitu juga orang-orang yang berilmu pengetahuan.
d.      Hadis, riwayat Abu Na’im yang artinya :
Kekafiran dapat membawa seseorang kepada kekufuran
e.       Hadis, riwayat Imam Buchary yang artinya :
Seseungguhnya dirimu mempunyai hak atasmu, dan badanmu hak atasmu.
f.       Hadis, riwayat Abu zakir yang artinya :
Berbuatlah untuk duniamu seolah-olah kamu akan hidup selama-lamanya dan berbuatlah untuk akhiratmu seolah-olah engkau akan mati pada hari esok.

Dari beberapa ayat Al-Quran dan Hadis tersebut di tas, kita dapat maengetahui bahwa agama Islam menghendaki agar pembangunan itu dilaksanakan, baik pembangunan manusia sebagai individu maupun sebagai masyarakat, baik dalam bidang materil maupun dalam bidang mental spiritual.
Dalam pembangunan dibidang mental spiritual, hukum Islam berusaha menjadikan Individu sebagai insan kamil(manusia paripurna) yakni manusia yang beraqidah yang benar, luhur dan beramal saleh. dalam bidang materil, hukum Islam meletakkan prinsip-prinsip/dasar-dasar umum yang dengan itu pengelolaan dan pemanfaatan materi jaminan untuk manusia berdasarkan ridah Allah SWT. Selanjutnya dalam pembangunan bidang sosial, hukum Islam meletakkan prinsip-prinsip/dasar-dasar sosial seperti prinsip persamaan, persatuan, persaudaraan, keadilan, permusyawaratan, keseimbangan dan lain-lainnya yang dengan prinsip-prinsip tersebut terjamin kemajuan dan perkembangan sosial secara bertahap dan mantap (Hamid, 978 : 35-37).
Sehubung dengan adanya prinsip-prinsip hukum Islam dalam pembangunan sebagaimana disebutkan diatas, maka penduduk Indo nesia yang mayorita beragama Islam harus merasa mempunyai kewajiban untuk lebih banyak berpartiipasi, berinteraksi dan berasimilasi terhadap pelaksanaan pembangunan nasional Indonesia dalam segala bidang. Selain daripada itu, yang tidak kurang juga pentingnya ialah sejauh mana hukum Islam dapat menyumbangkan dan menunjang secara efektif terhadap usaha-usaha pembangunan nasional yang sedang digalakkan. Untuk maksud tersebut, berikut ini akan dijelaskan beberapa hal tentang adanya keterkaitan antara hukum islam dengan pembangunan di Indonesia dewasa ini.

Tujuan dari Landasan Pembangunan Nasional

Berbicara tentang keterkaitan antara hukum Islam dengan pembangunan Nasional, maka ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui apa tujuan dan landasan pembangunan nasional di Indonesia. Dalam TAP TAP yang dihasilkan oleh MPR tentang GBHN, antara lain TAP MPR No.II/MPR/988, pada bab II secara jelas dinyatakan bahwa :
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan pancasila dan wadah NKRI yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan oergaulan duni yang merdeka, berdulat, tertib dan damai.
Selanjutnya apa yang menjadi landasan pembangunan nasional, lebih jauh dalam GBHN dikatkan bahwa landasan pelaksanaan pembangunan nasional adalah Pancasila dan UUD 1945.
Dengan kalimat tesebut, maka dapat diketahui bahwa sesungguhnya baik dasar maupun landasan pembangunan nasional adalah pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan yang Mahaesa seperti tercantum dalam pembukaan UUD 945 yang mana sila pertma itu menjiwai sila-sila yang lain.
Apabila kita konsekuen terhadap prinsip ini, maka mau tidak mau kita harus mengakui bahwa seluruh kaidah-kaidah dari wahyu yang diturunkan oleh Tuhan Yang Mahaesa seperti tercantum dalam Al-Quran dan kitab suci dari agama prophetis lainnya, harus pula diakui sebagai dasar dan landasan pelaksanaan pembangunan manusia dan masyarakat Indonesia.
Bilamana dilihat dari segi pandangan hukum di dalam NKRI yang sedang membangun ini, sebagian besar penduduknya beragama islam, maka adalah menjadi kewajiban bagi negara RI untuk memperhatikan kaidah-kaidah hukum Islam yang mencerminkan tatanilai dan yang menggerakkan hati dan perbuatan umat Islam dalam melaksanakan pembangunan. Hal ini sangat penting dalam usaha bersama mewujudkan kebahagiaan lahir batin, materil dan spiritual bagi seluruh bangsa Indonesia.

Hubungan Hukum Islam dalam Pembangunan

Sebelum membicarakan tentang apa dan bagaimana hubungan hukum Islam dengan pembangunan nasional, perlu diketahui terlebih dahulu apa sebenarnya yang dimaksud dengan hukum Islam sebab tanpa memahami apa arti hukum Islam/syariat dengan tepat, maka sulit bagi kita untuk menentukan bagimana peranannya dalam masyarakat.
Istilah hukum Islam oleh penulis-penulis kepustakaan hukum Islam sering dicampurbaurkan dengan istilah fiqih, malah istilah yang terakhir inilah yang paling sering digunakan. Hal tersebut menurut Fyzee disebabkan ukuran bagi semua tingkah laku manusia baik dalam syariat maupun dalam fiqih adalah sama, yakni mencari keridahan Allah SWT dengan jalan mentaati suatu sistem yang maha sempurna.
Khusus mengenai pengertian hukum Islam oleh Yamani diartikan dalam dua arti yaitu arti karena luas dan arti sempit.
Dalam arti luas, Syariat Islam meliputi semua hukum yang telah disusun dengan teratur oleh para ahli fiqih dalam pendapat-pendapat fiqihnya mengenai persoalan dimasa mereka atau yang mereka perkirakan akan terjadi kemudian dengan mengambil dalil-dalilnya yang langsung dari Al-Quran dan hadis atau sumber pengambilan hukum yang lain seperti qiyas, istihsan, istihsab dll.
Pengertian yang luas ini tidak mesti diikuti dari A sampai Z atau dari awal sampai akhir karena di dalamnya ada beberapa bagian yang tidak lagi sesuai dengan tuntutan zaman/tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan masa kini, akan tetapi masih bisa dipakai sebagai pustaka perbendaharaan Ilmiah.
Sekalipun demikian, kata beliau selanjutnya dalam pustakperbendaharaan ilmiyah mengandung prinsip-prinsip dasar yang dapat digunakan untuk memecahkan berbagai persoalan dizaman modern ini yang timbul karena perubahan yang terjadi di alam masyarakat.
Apabila pengertian tersebut kita jadikan titik pangkal intuk memahami makna yang terdidalam hukum  Islam, maka adalah menjadi ewajiban bagi kita untuk terlebih dahulu menentukan bagian-bagian mana yang tidak sesuai dengan tuntunan zaman dan berusaha menemukan prinsip-prinsip yang terdapat didalamnya untuk digunakan sebagai dasar dalam menyelesaikan masalah baru masa kini.
Syariat Islam dalam arti sempit, hukum-hukum yang berdalil pasti dan tegas yang tertera dalam Al-Quran dan hadis yang sahi ataupun yang ditetapkan dalam jima.
Hukum Islam dalam artian sempit itu wajib diikuti oleh umat Islam. Demikian pula halnya dengan hukum-hukum yang terdapat dalam hadis yang kebenarannya tidak lagi diragukan.
Selanjutnya dikatakan dalam syariat Islam terdapat bagian-bagian atau bidang-bidang yang mengenai ibadat dan muammalat.kedua bagian ini mempunyai kaitan yang sangat erat antara yang satu dengan yang lain.
Ditinjau dari segi turunya ayat-ayat suci Al-Quran, maka wahyu yang berkenaan dengan pengaturan kehidupan manusia di dalam masyarakat, pada umumnya diturunkan di Madinah, sedangkan ayat-ayat yang mengandung hukum baik yang berkenaan dengan ibadah maupun muamalat biasanya disebut ayatul ahkam.
Di dalam Al-Quran ini, ayat-ayat ahkam jaumlahnya sangat terbatas. Ayat-ayat tersebut banyak yang bersifat prinsip yang rincian dan pelaksanaannya dicontohkan oleh Nabi Muhammad baik dengan prilaku, ucapan maupun dengan sikap dalam menghadapi sesuatu.
Selanjutnya kita akan mempersoalkan bagaimana peranan hukum Islam dalam pembangunan nasional yang sekarang ini sedang digalakkan. Dalam hubungan dengan ini, muncul persoalan yang lainang juga memerlukan jawaban, yaitu apakah hukum Islam itu dapat dipergunakan sebagai alat untuk merubah masyarakat sebagaimana sering dikemukakan oleh sarjana hukum umum dewasa ini seperti Roscoe Pound dan di Indonesia antara lain adalah Soerjono Soekanto.
Menurut Soerjono Soekanto, hukum berfungsi sebagai sarana untuk memperlancar proses interaksi sosial, sedangkan menurut Hutagalung, hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan sosial dan sering disebut hukum sebagai alat untuk mengadakan social enggeneering.

Sehubung dengan apa yang dikemukakan oleh kedua sarjana tadi, maka apabila kita hubungkan dengan cita-cita untuk mewujudkan “Baldatum Tayibayun Warabbun Ghafuur(masyarakat sejahtera yang diridahi oleh Allah SWT)”. Maka hukum Islam itu tidak hanya berperan sebagai sarana social controll, tetapi juga berperan sebagai sarana social engeneering, bahkan dapat pula berperan sebagai sarana untuk memperlancar interaksi sosial dalam rangka menuju negara sejahtera yang dicita-citakan. Dengan kata lain, ia harus memegang peranan dalam pembangunan yang bertujuan dan landasannya seperti yang dirumuskan dalam GBHN.
Hukum Islam dan Pembianaan Hukum Nasional
Salah satu masalah yang tidak kurang pentingnya untuk diketahui apabila kita berbicara tentang hukum Islam yang berlaku sekarang ini di Indonesia, adalah hukum Islamdan pembinaan hukum Islam di Indonesia. Hal ini adalah penting oleh karena dengan mengetahuinya kita dapat memperolah gambaran umum tentang tempat atau kedudukan hukum Islam dalam rangka pembinaan hukum nasional.
Untuk membahas masalah sebagaimana disebut dalam judul, maka pembahasannya akan kita bagi dalam tiga bagian yaitu: dasar dan landasan pembinaan hukum nasional, langkah-langkah pembinaan hukum nasional dan kedudukan hukuk Islam dalam rangka pembentukan hukum nasional. Untuk jelasnya kita bahas masing-masing dengan singkat dibawah ini.

Dasar dan Landasan Pembinaan Hukum Nasional

Apa yang menjadi dasar dan landasan pembangunan hukum nasional juga adalah menjadi dasar dan landasan pembinaan hukum nasional oleh karena pembinaan hukum nasional adalah bagian internal dan tidak dapat dipisahkan dari pembangunan nasional. Dengan demikina, dasar dan landasan pembinaan hukum nasioanal adalah pancasila sebagai landasan idealnya, UUD 45 sebagai landasan struktural dan konstitusional dan GBHN sebagai landasan operasionalnya.
Dalam memori penjelasan umum UUD 45 antara lain dikatakan, bahwa negara republik Indonesia adalah berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belakan. Hal seperti ini menunjukkan bahwa NKRI adalah Negara hukum bukan negara kekuasaan.
Selanjutnya dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa pasal yang juga memberi petunjuk yang sama, antara lain pasal 4 UUD 45 :Presiden republaik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut undang-undang dan pasal 27 UUD 45 : segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung tinggi hukum dan perintahan itu tanpa kecuali.
Apa yang dikataka dalm penjelasan umum UUD 45 maupun adanya beberapa pasal dalam batang tubuh UUD 45 seperti kedua pasal tersebut diatas. Maka jelas bahwa sekalipun tidak secara eksplisit memuat perintah untuk melaksanakan pembinaan atau pembangunan dibidang hukum, namun karena adanya berbagai masalah yang perlu mendapat pengaturan lebih lanjut dengan peraturan perundangan, kita dapat menyimpulkan bahwa pembinaan hkum nasional mutlah harus dilaksanakan.
Sekarang timbul pertanyaan, apakah yang dimaksud dengan hukum nasional dan bagaimanakah melaksanakan pembinaan hukum nasional di Indonesia?
Pada dasarnya dapat dikatakan bahwa hukum nasional adalah hukum yang berlaku bagi suatu bangsa di dalam suatu negara. Apabila rumusan pengertian ini kita kaitkan dengan pengertian hukum nasional Indonesia, maka yang dimaksud dengan hukum nasional Indonesia adalah hukum yang dibangun bangsa Indonesia setelah Indonesia merdeka dan berlaku bagi seluruh penduduk Indonesia terutama warganegara republik Indonesi sebagai penggati hukum kolonial belanda dahulu.
Tentang bagaiman melaksanakan pembinaan hukum nasional di Indonesia, hal ini kta dapat melihatnya dalam GBHN sebagai landasn operasionalnya yang di dalamnya menyebut cukup banyak masalah menyangkut pembinaan dan pengembangan hukum nasional di Indonesia. Salah satu di antaranya adalah masalah pokok yang perlu mendapat perhatian khusus yakni masalah kodifikasi dan unifikasi hukum di Indonesia. Hal ini menjadi masalah pokok oleh karena dalam tata hukum nasional kita dimasa yang akan datang sangat dibutuhkan adanya hukum yang tertulis yang dikodifikasikan, sehingga dengan demikian akan terwujud suatu kesatuan hukum yang berlaku seama dengan NKRI.

Langkah-langkah Pembinaan Hukum Nasional

Dengan bertitik tolak pada proklamasi kemerdekaan negara republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, maka politik hukum dan perundang-undangan kolonial yang tidak sesuai lagi dengan alam kemerdekaan Indonesia harus diganti dengan politik hukum dan perundang-undangan nasional yang berdasarkan pancasila, UUD 45 dan kesadaran hukum rakyat Indonesia.
Untuk memenuhi maksud tersebut, pemerintah telah membentuk suatu lembaga ang diberi tugas dan wewenang khusus untuk melaksanakan pembinaan hukum nasional yang disebut “Lembaga Pembinaan Hukum Nasional” yang kemudian dirubah menjadi “Badan Pembinaan Hukum Nasional(BPHN)”
Akan tetapi untuk mewujudkan suatu tata hukum nasional bagi bangsa Indonesia yang mejemuk yang terdiri dari berbagai suku, berbagai agama yang dipeluk, aneka ragam kebudayaan serta menempati daerah yang terbentan luas, ditambah lagi dengan keanekaragaman hukum yang ditinggalkan oleh pemerintahan kolnial Belanda, maka dapat dipahami bahwa pelaksanaan pembinaan hukum nasional bukanlah pekerjaan yang mudah. Oleh karena itu perlu ditempuh langkah-langkah pembinaan yang jelas dan terarah.

Kedudukan Hukum Islam dalam Pembinaan Hukum Nasional

Untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukukm Islam dalam rangka pembinaan hukum Islam di Indonesia, hal tersebut dapat dilihat dari beberapa sumber, antara lain dalam pembukaan UUD 45 alenia keempat yang menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara. Hal itu menunjukkan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang berlaku dalam negara kesatuan republik Indonesia.
Sila pertama dari pancasila adalah “Ketuhanan yang Mahaesa” mempunyai kedudukan kedudukan hukum yang sangat kuat oleh karena secara konstitusional tercantum pada pasal 29 ayat(1) UUD 45 yang berbunyi : Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Dengan demikian sila Ketuhanan Yang Mahaesa ini merupakan hukum positif yang fundamentil yang mengikat setiap warganegara dalam bermasyarakat dan bernegara.
Selanjutnya dalam sila Ketuhanan Yang Mahaes, Agama adalah unsur mutlak pembangunan bangsa dan watak bangsa. Karenanya kehidupan beragama adalah unsur mutlak kehidupan bangsa Indonesia. Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, agama adalah unsur mutlak bagi kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarka Pancasila.
Dalam uraian di atas, jelas bahwa agama sebagai unsur mutlak dari kehidupan bangsa Indonesia adalah sangat penting dan turut menentukan dalam rangka pembinaan hukum Nasional Indonesia. Mengingat bahwa sebahagian besar rakyat Indonesia adalah pemeluk agama Islam, maka dala pembinaan hukum Nasional yang berdasarkan pancasila, hukum Islam dapat diabaikan begitu saja terutama sekali ketentuan-ketentuan hukum Islam yang sudah berurat-berakar dalamkehidupan bermasyarakat dan telah merupakan kesadaran hukum bagi mereka.
Hal ini sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh TAP MPRS No.XX/MPRS/66 yang menyatakan bahwa sumber daripada tertib hukum Negara Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang diliputi suasana kejiwaan dan watak bangsa Indonesia.
Dengan demikian, Islam adalah potensial, dapat dijadikan sumber pembinaan hukum nasional baik dilihat dari segi tujuannya, maupun pelaksanaannya diberbagai bidang.
Sehubung dengan apa yang telah dikemukakan diatas, dapatlah disimpulkan bahwa hukum Islam sebagai salah satu sistem hukum yang yang juga berlaku di Indonesia, mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam rangka pembinaan hukum nasional di Indonesia, bahkan ada beberapa kaidah hukum Islam yang telah dimasukkan menjadi hukum nasional Indonesia.
Disamping itu masih banyak ketentuan hukum Islam lainya yang dapat dimasukkan ke dalam hukum nasional Indonesia, apabila memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu antara lain norma hukum tersebut sesuai dengan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat serta secara objektif dapat diterima.
Hal tersebut juga berlaku bagi kaidah-kaidah hukum agama lainnya, demikian pula dengan kaidah-kaidh dari sistem hukum lain yang berlaku di Indonesia.