Tampilkan postingan dengan label Konstitusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konstitusi. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 April 2012

Materi Muatan dari Konstitusi


Secara garis besar, konstitusi memuat tiga hal, yaitu: pengakuan HAM,struktur ketatanegaraan yang mendasar dan pemisahan atau pembatasan kekuasaan. Selain itu dalam konstitusi juga harus terdapat pasal mengenai perubahan konstitusi.
Henc van Maarseveen
Dalam bukunya yang berjudul Written Constitution, mengatakan bahwa konstitusi harus dapat menjawab persoalan pokok, antara lain:
1. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara.
2. Konstitusi merupakan sekumpulan aturan dasar yang menetapkan lembaga-lembaga penting dalam Negara.
3. Konstitusi melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitannya.
4. Konstitusi mengatur hak-hak dasar dan kewajiban warga Negara dan pemerintah.
5. Konstitusi harus dapat membatasi dan mengatur kekuasaan Negara dan lembaga-lembaganya.
6. Konstitusi merupakan ideology elit penguas.
7. Konstitusi menentukan hubungan materiil antara Negara dengan masyarakat.

Menurut Mr. J.G Steenbeek
pada umumnya suatu konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu: 
1. Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia dan warga negaranya.
2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental.
3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.

Menurut Prof.Sri Soemantri
 paling tidak ada tiga hal yang harus dimuat sebagai materi muatan dalam suatu konstitusi yaitu:
a) Pembentukan lembaga/organ negara;
b) Pembagian kekuasaan/kewenangan antar lembaga/organ tersebut;
c) Pengaturan hubungan kewenangan antar lembaga/organ negara tersebut.

Menurut Prof. Miriam Budiardjo ,
ada terdapat 5 muatan konstitusi , yaitu :
a. Susunan orang ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
b. Pembagian tugas , pembagian kekuasaan dan hubungan antar lembaga negara
c. Jaminan terhadap HAM dan warga negaranya
d. Prosedur mengubah Undang-undang
e. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-undang.
Menurut Mirriam Budiardjo,
 setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan tentang:
1. Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislaif, eksekutuif dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian; prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.
2. Hak Asasi Manusia.
3. Prosedur mengubah UUD.
4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Apabila kita bandingkan pendapat Mr. J.G Steenbeek dengan pendapat Mirriam Budiardjo, maka pendapat Mirriam Budiardjo memiliki cakupan yang lebih luas karena menyangkut juga tentang prosedur perubahan Undang Undang Dasar.

• Materi muatan konstitusi, pada pokoknya ada 3 hal :
1. Ada jaminan terhadap HAM dan warga negara,
2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental,
3. Ada pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental, Yang lainnya:
4. Bentuk negara,
5. Bentuk pemerintahan
6. Prinsip-prinsip/asas-asas buatan rakyat dan negara hukum,
7. Hal keuangan
8. Identitas negara; bendera, bahasa lambang negara



Menur ut A.A.H. Struycken
paling tidak ada tiga hal yang harus dimuat sebagai materi muatan dalam suatu konstitusi yaitu :
• Hasil perjuangan politik bangsa waktu lalu;
• Tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
• Pandangan tokoh bangsa yg hendak diwujudkan, untuk masa sekarang dan y.a.d;
• Keinginan ttg perkembangan kehidupan ketatanegaraan yg akan dipimpin.

Menurut Stephen Breyer
materi muatan dalam suatu konstitusi yaitu suatu kerangka kerja yg mengatur :
• Swa-pemerintahan yg demokratis;
• Pembagian kekuasaan;
• Harkat dan martabat individu;
• Kesetaraan dihadapan hukum;
• The Rule of Law.

Menurut Denny Indrayana
pada umumnya suatu konstitusi berisi :
• Pemisahan Kekuasaan;
• Perlindungan terhadap HAM.

Menurut C. F. Strong
C. F. Strong menguraikan bahwa isi konstitusi dalam suatu kerangka negara yang terorganisir dengan dan melalui hukum, dalam hal ini hukum menetapkan :
1. Peraturan mengenai pendirian lembaga – lembaga yang permanen;
2. Fungsi dari alat –alat kelengkapan
3. Hak – hak tertentu yang telah ditetapkan.


Menurut Cheryl Saunader
Substansi dari konstitusi adalah :
1. Mengatur secara tegas prinsip – prinsip lembaga pemerintahan.
2. isi dari suatu konstitusi sungguh – sungguh merupakan simbol yang signifikan terhadap  adanya supremasi hukum dan keadilan.
3. dalam rangka metode penegakannya, seberapa jauh hak uji terhadap undang – undang diatur dalan UUD tersebut.

Menurut K. C. Wheare
Isi dari suatu konstitusi adalah :
“the very minimum, and that minimum to be rulers of law. One essential characteristic of the ideally best from of constitution is that it should be a short as possible”.


Menurut Sumidjo
Isi dari konstitusi yang terpwnting adalah :
1. Bagaimana imbalan kedudukan antara yang memerintah dan yang diperintah;
2. Bagaiman pembagian kekuasaan antara berbagai lembaga negara dan bagaimana peranan dan pengaruhnya bagi stabilitas dan dinamika pemerintahan dan bagi tata kepentingan umum;
3. Bagaimana tujuan negara dilaksanakan oleh berbagai lembaga negara;
4. Bagaimana jaminan bagi hak – hak asasi, kebebasan – kebebasan dasar dan bagi kelangsungan dan perkembangan hidup bangsa;
5. Bagimana partisipasi rakyat dalam sitem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban pemerintah.

Klasifikasi Konstitusi


1.      K. C. Weare
 mengklasifikasikan konstitusi menjadi 5, yaitu:
a. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat dari pada hukum tertulis.
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku
Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus disebut dengan konstitusi fleksibel. Sebaliknya, konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi
Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
d. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk negara; jika negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian.

e. Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial :
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
- Presiden bukan pemegang kekuasaan legislatif
- Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer :
- Kabinet yang dipilih perdana menteri dibentuk atau berdasarkan ketentuan yang menguasai parlemen
- Para anggota kabinet sebagian atau seluruhnya adalah anggota parlemen
- Kepala negara dengan saran PM dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilu.

2.      C.F. Strong
C.F. Strong, menurutnya adalah tak benar kalau konstitusi itu diklasifikasikan ke dalam bentuk tertulis dan tak tertulis karena menurutnya tidak semua dalam bentuk tertulis tapi ada bagian tertulis dan sebaliknya. Misal: Belanda konstitusinya tertulis tapi ada dari konstitusi ini yang tak tertulis, misalnya setiap Menteri di negeri Belanda harus mendapat dukungan dari Staten General (Majelis Umum), terjadi 2 majelis : Eerste Kamer dan Twede Kamer (sebagai DPR) yang memiliki kedudukan sama (sejajar) dengan Dewan Menteri (eksekutif) yang dikepalai oleh seorang Perdana Menteri.
Seorang Menteri yang tidak mendapat dukungan dari Staten General harus mengundurkan diri (mosi tidak percaya), hal seperti itu tak ada dalam konstitusi Belanda, sebagai tandingannya Staten General dapat dibubarkan oleh Dewan Menteri apabila Staten General tidak benar menjalankan tugasnya. Inggris tak memiliki konstitusi melainkan UU, statuta, yurisprudensi, kebiasaaan, dsb. Tidak  memiliki konstitusi tertulis tapi ada yang tertulis yaitu seperti yang telah disebutkan di atas.
Yang benar menurut C.F Strong ;
1. Documentary constitution
2. Non Documentary constitution
3. Konstitusi flexible dan konstitusi rigid,
Konstitusi flexible; konstitusi yang mempunyai ciri:
a. Elastis; mudah menyesuaikan diri,
b. Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti UU.
Konstitusi rigid, konstitusi yang mempunyai ciri:
a. Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain,
b. Hanya dapat diubah dengan cara khusus/istimewa.
3. Supreme constitution and not supreme constitution,
Supreme constitution adalah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara baik isi maupun kedudukan dan syarat-syarat mengubahnya pun berat.
Not supreme constitution adalah konstitusi yang mempunyai kedudukan rendah dalam negara baik ini maupun kedudukan dan syarat-syarat mengubahnya pun ringan.

4. Federal constitution and unitary constitution
Konstitusi ini berhubungan dengan bentuk negara, apakah kesatuan atau federal.
Federal : Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian diatur.
Kesatuan : Kesatuan sentralistik; semua kekuasaan diatur oleh pemerintah pusat.
5. Presidential executive constitution dan parliament executive constitution
Presidential executive constitution yaitu konstitusi yang didalamnya memuat ciri-ciri sistem pemerintahan presidential, memuat:
a. Presiden selain sebagai  kepala negara adalah kepala pemerintahan.
b. Presiden tidak termasuk/ bukan merupakan bagian dari legislatif.
c. Presiden tak dapat membubarkan legislatif.
d. Presiden dan pemegang kekuasaan legislatif dipilih untuk masa jabatan yang tetap.
Parlement executive constitution yaitu konstitusi yang memuat ciri-ciri sistem pemerintahan parlemen, yaitu :
a. Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri dibentuk oleh atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
b. Para anggota kabinet mungkin seluruhnya/ sebagian adalah anggota parlemen dan mungkin sebagian/ seluruhnya bukan bagian anggota parlemen.
c. Perdana Menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
d. Kepala negara dengan saran/ pendapat (nasehat) Perdana Menteri dapat    membubarkan parlemen dan meminta diadakan pemilu.

Pengertian Konstitusi


E. C. S. Wade
Undang – undang dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas – tugas pokok dari badan – badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok – pokok cara kerja badan tersebut.
Koopmans
Koopmans dangan menunjuk kepada rumusan James Brice mengatakan bahwa konstitusi terdiri dari aturan – aturan hukum yang mengorganisir fungsi penguasa dan yang menentukan batas – batas lingkungan kekuasaannya.
Hans Kelsen
Hans kelsen menguraikan tentang pengertian konstitusi yaitu konstitusi negara , biasanya disebut sebagai “hukum fundamental” negara, adalah dasar dari tata hukum nasional.
Pater H. Merkl
Konstitusi Ialah suatu dokumen hukum, suatu bukti tertulis, hitm diatas putih, untuk pemerintahan konstitusional yang meletakkan lembag – lembaga pokok, prinsip – prinsip, kekuasaan, anmembatasi kekuasaan badan politik tertentu.
KC Wheare
 mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara. Peraturan disini merupakan gabungan antara ketentuan-ketentuan yang memiliki sifat hukum (legal) dan yang tidak memiliki sifat hukum (non legal);
 C.F. Strong
konstitusi memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuannya dalam bentuk Negara;
James Bryce
 mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara) yang diorganisir dengan dan melalui hukum. Dengan kata lain, hukum menetapkan adanya lembaga-lembaga permanen dengan fungsi yang telah diakui dan hak-hak yang telah ditetapkan;
 Sri Soemantri
 menilai bahwa pengertian tentang konstitusi yang diberikan oleh CF Strong lebih luas dari pendapat James Bryce. Walaupun dalam pengertian Yang dikemukakan James Bryce itu merupakan konstitusi dalam kerangka masyarakat politik (Negara) yang diatur oleh hukum. Akan tetapi dalam konstitusi itu hanya terdapat pengaturan mengenai alat-alat kelengkapan Negara yang dilengkapi dengan fungsi dan hak-haknya. Dalam batasan Storng, apa yang dikemukakan james Bryce itu termasuk dalam kekuasaan pemerintahan semata, sedangkan menurut pendapatnya, konstitusi tidak hanya mengatur tentang hak yang diperintah. Konstitusi pada umumnya bersikat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
Abdulkadir
 Konstitusi merupakan komponen intergral dari pemerintahan demokratik. Tanpa memberlakukan konstitusionalisme pada dirinya, pemerintahan demokratik tidak mungkin terwujud.
John Ferejohn
mengatakan konstitusi haruslah dipahami secara historis dan cultural atau adanya historis dan cultural interpretation. Menurut John interpretasi konstitusi dapatlah dilakukan dengan bentuk backward-looking dan forward-looking.
Backward-looking
Backward-looking melihat konstitusi secara historis dan cultural untuk mengetahui kekuatan teks konstitusi. Sedangkan forward-looking dalam mempertimbangkan efek dari keadaan hukum atas fungsi sistem politik dan kehidupan masyarakat
pengertian konstitusi dalam arti sempit hanya meyangkut dokumen hukum saja maka pengertian konstitusi dalam arti luas tidak hanya menyangkut dokumen hukum saja melainkan juga menyangkut aspek di luar hukum.
Boligbroke
 Konstitusi dalam arti luas adalah seluruh hukum, institusi dan kebiasaan yang dilalirkan dari prinsip-prinsip alasan yang pasti dan tertentu, yang membentuk seluruh sistem yang disepakati masyarakat untuk mengatur dirinya.