Tampilkan postingan dengan label Hukum Perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perdata. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 April 2012

Hak yang Melekat Pada Hak Milik atas Pemiliknya


Hak atas tanah menurut hukum  yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) UUPA dengan nama apapun juga yang akan ditegaskan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendengar kesaksian dari masyarakat setempat, dikonversi menjadi hak milik.
  1. Hak guna usaha,
 Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikontrol secara langsung oleh negara untuk waktu tertentu, yang dapat diberikan kepada perusahaan yang berusaha dibidang pertanian, perikanan atau peternakan. Suatu hak guna usaha hanya dapat diberikan atas tanah seluas minimum 5 ha, dengan catatan bahwa jika tanah yang bersangkutan lebih luas dari 25 hektar, investasi Sistem Penguasaan Tanah dan Konflik yang cukup akan dilakukan dan pengelolaan usaha secara baik akan diberlakukan. Hak guna usaha dapat digunakan sebagai kolateral pinjaman dengan menambahkan hak tanggungan (security title).
  1. Hak guna bangunan
Hak guna bangunan digambarkan sebagai hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan diatas tanah yang dimiliki oleh pihak lain untuk jangka waktu maksimum 30 tahun. Suatu hak guna bangunan dapat dipindahkan kepada pihak lain. Kepemilikan hak guna bangunan juga hanya bisa didapatkan oleh warga negara Indonesia dan perusahaan yang didirikan dibawah hukum Indonesia yang berdomisili di Indonesia.
  1. Hak pakai
Hak pakai adalah hak untuk memanfaatkan, dan/atau mengumpulkan hasil dari tanah yang secara langsung dikontrol oleh negara atau tanah yang dimiliki oleh individu lain yang memberi pemangku hak dengan wewenang dan kewajiban sebagaimana dijabarkan didalam perjanjian pemberian hak. Suatu hak pakai dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu, atau selama tanah dipakai untuk suatu tujuan tertentu, dengan gratis, atau untuk bayaran tertentu, atau dengan imbalan pelayanan tertentu. Selain diberikan kepada warga negara Indonesia, hak pakai juga dapat diberikan kepada warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Dalam kaitannya dengan tanah yang langsung dikontrol oleh negara, suatu hak pakai hanya dapat dipindahkan kepada pihak lain jika mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang.
  1. Hak milik atas satuan bangunan bertingkat
adalah hak milik atas suatu bangunan tertentu dari suatu bangunan bertingkat yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah untuk keperluan tertentu dan masing-masing mempunyai sarana penghubung ke jalan umum yang meliputi antara lain suatu bagian tertentu atas suatu bidang tanah bersama. Hak milik atas satuan bangunan bertingkat terdiri dari hak milik atas satuan rumah susun dan hak milik atas bangunan bertingkat lainnya.
  1. Hak sewa
 Suatu badan usaha atau individu memiliki hak sewa atas tanah berhak memanfaatkan tanah yang dimiliki oleh pihak lain untuk pemanfaatan bangunan dengan membayar sejumlah uang sewa kepada pemiliknya. Pembayaran uang sewa ini dapat dilakukan sekaligus atau secara bertahap, baik sebelum maupun setelah pemanfaat lahan tersebut. Hak sewa atas tanah dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, warga negara asing, badan usaha termasuk badan usaha asing. Hak sewa tidak berlaku diatas tanah negara.
  1. Hak untuk membuka tanah dan hak untuk memungut hasil hutan,
Hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan hanya bisa didapatkan oleh warga negara Indonesia dan diatur oleh Peraturan Pemerintah. Menggunakan suatu hak memungut hasil hutan secara hukum tidaklah serta merta berarti mendapatkan hak milik (right of ownership) atas tanah yang bersangkutan. Hak untuk membuka lahan dan memungut hasil hutan merupakan hak atas tanah yang diatur didalam hukum adat.
  1. Hak tanggungan
Hak tanggungan tercantum dalam Undang-Undang No. 4 tahun 1996 sehubungan dengan kepastian hak atas tanah dan objek yang berkaitan dengan tanah (Security Title on Land and Land-Related Objects) dalam kasus hipotek.

Hukum Keluarga


Istilah hukum keluarga berasal dari terjemahan Familierech ata law of famlie. Dalam konsem Ali Afandi, hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena         perkawinan ( perkawinan, kekuasaan orang tu, perwalian, pengampuan, keadaan tak hadir).
Kekeluargaan sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai keluhuran yang sama.
Kekeluargaan karena perkawinan adalah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara seorang dengan keluarga sedarah dari istri (suaminya).
Kaidah hukum keluarga meliputi :
·      Hukum keluarga tertulis yaitu kaidah-kaidah hukum yang bersumber pada undang-undang, traktat, dan yurisprudensi.
·      Hukum keluarga tidak tertulis yaitu kadah-kaidah hukum kelurarga yang timbul , tumbul, dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Misalnya, Mamari dalam masyarakat sasak.
Berdasarkan kaidah diatas, maka dapat disimpulakan bahwa hukum keluarga pada dasarnya merupakan keseluruhan kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yan mengatur hubungan hukum yang timbul dari ikatan keluarga yang meliputi :
1.      peraturan perkawinan dengan segala hal yang terlahir dari perkawinan;
2.      peratuan perceraian;
3.      peaturan kekuasaan orang tua;
4.      peraturan kedudukan anak;
5.      peraturan pengampuan (curatele);
6.      peraturan perwalian (voogdii).

Sumber hukum keluarga dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
·         Sumber hukum keluarga tertulis yang berasal dari berbagai peraturan perundang-
undangan, yurisprudensi, dan traktat (perjanjian).
·         Sumber hukum keluarga tidak tertulis merupakan norma-norma hukum yang tumbuh dan berkembang serta ditaati oleh sebagian besar masyarakat atau suku bangsa yang hidup di wilayah Indonesia.

KEKUASAAN ORANG TUA ( VAN DE OUDERLIJKE MACHT )
Ikatan perkawinan pada dasarnya akan mengakibatkan hubungan hukum tentang hak dan kewajiban antara lain :
1.      Hak dan Kewajiban antara Suami Istri :
a.       Hak dan kewajiban yang timbul sebagai akibat dari hubungan suami istri meliputi :
·         Suami istri saling setia, saling-tolong menolong dan saling bantu membantu;
·         istri harus patuh kepada suaminya;
·         istri wajib mengikuti suami;
·         suami wajib melindungi dan memberikan segala sesuatu yang diperlukan istrinya, sesuai kedudukan dan kemampuannya;
·         suami istri saling mengikatkan secara timbal balik untuk memelihara dan mendidik anak mereka.
b.      Hak dan kewajiban sebagai akibat yang timbul dari kekuasaan suami meliputi :
·         Suami menjadi kepala keluarga dan bertanggung jawab atas istri dan anak-anaknya;
·         Wajib nafkah (kewajiban alimentasi); suami wajib memelihara istrinya; orang tua wajib memelihara dan mendidik anaknya yang belum cukup umur; anank-anak yang telah dewasa wajib memelihara orang tuanya; kakek neneknya atau keluarga sedarah menurut garis lurus, yang dalam deadpan miskin; menantu wajib memelihara mertua dan sebaliknya;
·         Istri mengikuti kewarganegaraan suaminya;
·         Istri mengikuti tempat tinggal suaminya; dll
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              
2.      Hak dan Kewajiban (Kekuasaan) Suami Istri Terhadap Anak-anaknya
Secara kodrati ( hukum alam) dalam sejarah peradaban manusia, anak-anak selalu berada di bawah kekuasaan ayahnya ( patria potetas). Kekuasaan ini bersifat mulak, artinya baik orang lain, maupun negara tidak dapat melakukan campur tangan.
Menurut pasal 299 BW Indonesia ( hukum perdat barat ) menyatakan bahwa kekuasaan orang tua pada hakikatnya adalah kekuasaan yang dilakukan oleh ayah dan ibu selama mereka itu terikat dalam perkawinan terhadap anak-anaknya yang belum dewasa. Dari ketentuan pasal tersebut, dapat disimpulakan tiga asas kekuasaan orang tua :
1.      Kekuasaan orang tua berada pada kedua orang tua dan tidak hanya pada ayah saja.
2.      Kekuasaan orang tua hanya ada sepanjang perkawinan masih berlangsung dan jika perkawinan itu bubar, maka  kekuasaan orang tua itupun berakhir.
3.      Kekuasaan orang tua hanya ada sepanjang orang tua menjalankan kewajiban terhadap anak-anaknya dengan baik.
Kekuasaan orang ua terhadap harta kekayaan anak
Kekuasaan orang ua terhadap harta kekayaan anak diatur dalam pasal 307-318 BW. Sedangkan dalam UU No. 1 tahun 1974 diatur dalam pasal 48.
Kekuasaan orang tua terhadap harta kekayaan anak meliputi :
1.      Mengurus harta kekayaan si anak
2.      Bertanggung jawab atas harta kekayaan dan hasilnya, apabila diperbolehkan
3.      Tidak memindah tangankan harta kekayaan si anak tanpa ijin si anak atau pengadilan .

PERWALIAN (VOOGDJ)
Pada asarnya setiap orang mempunyai ‘kekuasaa berhak’ karena ia merupakan subyek hukum. Tetapi tidak semua orang cakap melakukan perbuatan-perbuatan hukum. Secara umum, orang-orang yang disebut meerderjarigheid dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum secara sah, kecuali jika undang-undang tidak menentukan demikian.

Misalnya, seorang pria yang telah genap mencapai umur 18 tahun sudah dianggap cakap untuk melangsungkan perkawinan.
Perwalian adalah pengawasan terhadap pribadi dan pengurusan harta kekayaan seorang anak yang belum dewasa jika anak itu tidak berada di tangan kekuasaan orang tua. Jadi bagi anak yang orang tuanya sudah bercerai atau jika salah satu dari mereka  atau semua telh meninggal dunia, berada pad perwalian.
Perwalian menurut hukumprdta terdiri dari tiga macam yaitu :
1.      Perwalian menurut undang-undang (Wettelijke Voogdij), yaitu perwalian dari orang tua yang masih hidup setelah salah seorang meninggal dunia lebih dahulu.
2.      Perwalian karena wasiat orang tua sebelum ia meninggal (Testtamentaire Voogdij), yaitu perwalian yang ditunjukkan dengan surat wasiat (Testament) oleh salah seorang dari orang tuanya.
3.      Perwalian yang dientukan oleh hakim (Datieve Voodji).

Berakhirnya perwalian
Berakhirnya perwalian dapat ditinjau dari dua segi, yaitu :
1.      Dalam hubungan dengan keadaan anak
Dalam hubungan ini, perwalian akan berakhir karena si anak yang berada di babah pengampuan telah dewasa, si anak meninggal dunia, timbulnya kembali kekuasaan orang tuanya, pengesahan seorang anak luar kawin.
2.      Dalam hubungan dengan tugas wali
Dalam hubungan ini, perwalian akan berkhir karena wali meninggal dunia, dibebaskan atau dipecat dari perwlian dan ada alasan pembebasan dan pemecatan dari perwalian.


PENGAMPUAN ( CURATELE)
Yang termasuk orang yang berada di bawah pengampuan antara lain :
·         Orang yang sakit ingatan;
·         orang-orang pemboros;
·         orang yang menyalahgunakan kecakapan perbuatannya;
·         orang yang lemah pikiran
Pengampuan hakikatnya merupakan bentuk khusus dari pada perwalian, yaitu diperuntukkan bagi orang dewasa tetapi berhubungan dengan sesuatu hal (keadaan mental atau fisiktidak atau kurang sempurna) ia tiak dapat bertindak dengan leluasa.
Dari uraian di atas  dapat disimpulkan bahwa persamaan antara kekuasaan orang tua, perwalian, dan pengampuan adalah kesemuanya mengawai dan menyelenggarakan hubungan hukum orang-orang yang dinyatakan tidak cakap bertindak.
Sedangkan perbedaan antara kekuasaan orang tua, perwalian, dan pengampuan adalah :
·         Kekuasaan orang tua : Kekuasaan asli dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri yang masih terikat perkawinan terhadap anak-anaknya yang belum dewasa.
·         Perwalan : Pemeliharaan dan bimbingan dilaksanakan oleh wali, dapat saalah satu ibunya atau bapaknya yang tidak dalam ikatan perkawinan lagi atau orang-orang terhadap anak-anak yang belum dewasa.
·         Pengampuan : Pemeliharaan atau bimbingan dilaksanakan oleh kurator (yaitu keluarga sedarah atau  orang yang ditunjuk) terhadap orang-orang dewasa yang sebab dinyatakan tidak cakap bertindak didalam lalu liantas hukum.
Sesuai dengan pasal 436 BW, bahwa yang berwenang menetapkan pengampuan ialah pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman orang yang berada dibawah pengampuan.
Hilangnya pengampuan :
·         Secara  absolut; curandus meninggal atau adanya putusan pengadilan yang menyatakan sebab-sebab dan alasan-alasan dibawah pengampuan telah dihapus.
·         Secara relati; curator meninggal, curator dipecat, atau suami.