Rabu, 25 April 2012

Sumber-Sumber Hukum


Sumber hukum materil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum,misalnya:
- Hubungan sosial
-  Hubungan kekuasaan politik
-  Situasi sosial ekonomis
-  Tradisi (pandangan keagamaan,kesusilaan)
-  Hasil penelitian ilmiah (kriminologi,lalulintas)
-  Perkembangan internasional
-  Keadaan geografis
Sedangkan,sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum’misalnya:
-  Undang-undang
Undang-undang di sini identik dengan hukum tertulis sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis.
-  Kebiasaan
Meskipun kebiasaan bukan lagi merupakan sumber hukum yang penting dalam masyarakat modern sekarang ini,namun bagaimanapun kebiasaan masih sering dijadikan sumber hukum di dalam praktek pradilan kita di Indonesia dan sebagai adat yang dipertahankan dalam keputusan yang berkuasa dalam masyarakat .
-  Traktat
Perjanjian internasional atau traktat dikatakan sebagai sumber hukum dalam arti formal karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
-  Yurisprudensi
Putusan pengadilan atau yurisprudensi di samping sebagai salah satu sumber hukum formal,juga adalah hukum.Putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.
-  Pendapat pakar hukum yang terkenal (doktrin)
Dokrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum,terutama putusan hakim sering berpedoman pada pandangan pakar tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar