Dari
keseluruhan pendapat tentang apa yang merupakan tujuan hukum,penulis
mengklasifikasikannya dalam 2 kelompok teori yaitu:
A. AJARAN KONVENSIONAL
Ketiga
ajaran konfensional itu dapat kita namakan ajaran yang ekstrem karena
ketiga-tiganya menganggap tujuan hukum hanya semata-mata satu tujuan saja:
1. ajaran etis
yang menganggap bahwa pada dasarnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk
mencapai keadilan.
2. ajaran
utilistis yang menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah
semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan warga.
3. ajaran
normatif-dogmatik yang menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah
semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum.
B. AJARAN MODERN
Berbeda
dengan ketiga ajaran yang konvensional,ajaran modern lebih moderat dengan
menerima ketiga-tiganya yaitu keadilan,kemanfaatan dan kepastian menjadi tujuan
hukum tetapi dengan prioritas tertentu.Persoalan prioritas inilah yang kemudian
membedakan antara ajaran prioritas baku
dan ajaran prioritas kasuistis
1. Ajaran prioritas baku
Gustaf
Radbruch mengajarkan konsep tiga ide unsur dasar hukum,yang oleh sebagian pakar
diidentikkan uga sebagai tiga tujuan hukum yaitu:
1. keadilan;
2.
kemanfaatan;
3. kepastian
hukum.
Jadi asas
yang ditawarkan Gustaf Radbruch merupakan asas prioritas baku,di mana yang
prioritas nomor satu elalu keadilan,emudian kemanfatan,dan terakhir kepastian.
2. Ajaran prioritas yang kasuistis
Menurut ajaran prioritas kasuistis,ketiga-tiganya
yaitu keadilan,kemanfaatan,dan kepastian hukum itu benar tapi tidak ada yang
diutamakan.Sebab adakalanya unuk suatu
kasus memang yang tepat adalah “keadilan” yang diprioritaskan ketimbang
“kemanfaatan” dan “kepastian”,tetapi ada kalanya tidak mesti demikian.Akhirnya
muncullah ajaran yang paling maju yang dikenal dengan “prioritas yang kasuistis”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar