Senin, 26 Maret 2012

MATERI MUATAN DARI KONSTITUSI

Secara garis besar, konstitusi memuat tiga hal, yaitu: pengakuan HAM,struktur ketatanegaraan yang mendasar dan pemisahan atau pembatasan kekuasaan. Selain itu dalam konstitusi juga harus terdapat pasal mengenai perubahan konstitusi.
Henc van Maarseveen
Dalam bukunya yang berjudul Written Constitution, mengatakan bahwa konstitusi harus dapat menjawab persoalan pokok, antara lain:
1. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara.
2. Konstitusi merupakan sekumpulan aturan dasar yang menetapkan lembaga-lembaga penting dalam Negara.
3. Konstitusi melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitannya.
4. Konstitusi mengatur hak-hak dasar dan kewajiban warga Negara dan pemerintah.
5. Konstitusi harus dapat membatasi dan mengatur kekuasaan Negara dan lembaga-lembaganya.
6. Konstitusi merupakan ideology elit penguas.
7. Konstitusi menentukan hubungan materiil antara Negara dengan masyarakat.

Menurut Mr. J.G Steenbeek
pada umumnya suatu konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu: 
1. Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia dan warga negaranya.
2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental.
3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.

Menurut Prof.Sri Soemantri
 paling tidak ada tiga hal yang harus dimuat sebagai materi muatan dalam suatu konstitusi yaitu:
a) Pembentukan lembaga/organ negara;
b) Pembagian kekuasaan/kewenangan antar lembaga/organ tersebut;
c) Pengaturan hubungan kewenangan antar lembaga/organ negara tersebut.

Menurut Prof. Miriam Budiardjo ,
ada terdapat 5 muatan konstitusi , yaitu :
a. Susunan orang ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
b. Pembagian tugas , pembagian kekuasaan dan hubungan antar lembaga negara
c. Jaminan terhadap HAM dan warga negaranya
d. Prosedur mengubah Undang-undang
e. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-undang.
Menurut Mirriam Budiardjo,
 setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan tentang:
1. Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislaif, eksekutuif dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian; prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.
2. Hak Asasi Manusia.
3. Prosedur mengubah UUD.
4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Apabila kita bandingkan pendapat Mr. J.G Steenbeek dengan pendapat Mirriam Budiardjo, maka pendapat Mirriam Budiardjo memiliki cakupan yang lebih luas karena menyangkut juga tentang prosedur perubahan Undang Undang Dasar.

• Materi muatan konstitusi, pada pokoknya ada 3 hal :
1. Ada jaminan terhadap HAM dan warga negara,
2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental,
3. Ada pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental, Yang lainnya:
4. Bentuk negara,
5. Bentuk pemerintahan
6. Prinsip-prinsip/asas-asas buatan rakyat dan negara hukum,
7. Hal keuangan
8. Identitas negara; bendera, bahasa lambang negara



Menur ut A.A.H. Struycken
paling tidak ada tiga hal yang harus dimuat sebagai materi muatan dalam suatu konstitusi yaitu :
• Hasil perjuangan politik bangsa waktu lalu;
• Tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
• Pandangan tokoh bangsa yg hendak diwujudkan, untuk masa sekarang dan y.a.d;
• Keinginan ttg perkembangan kehidupan ketatanegaraan yg akan dipimpin.

Menurut Stephen Breyer
materi muatan dalam suatu konstitusi yaitu suatu kerangka kerja yg mengatur :
• Swa-pemerintahan yg demokratis;
• Pembagian kekuasaan;
• Harkat dan martabat individu;
• Kesetaraan dihadapan hukum;
• The Rule of Law.

Menurut Denny Indrayana
pada umumnya suatu konstitusi berisi :
• Pemisahan Kekuasaan;
• Perlindungan terhadap HAM.

Menurut C. F. Strong
C. F. Strong menguraikan bahwa isi konstitusi dalam suatu kerangka negara yang terorganisir dengan dan melalui hukum, dalam hal ini hukum menetapkan :
1. Peraturan mengenai pendirian lembaga – lembaga yang permanen;
2. Fungsi dari alat –alat kelengkapan
3. Hak – hak tertentu yang telah ditetapkan.


Menurut Cheryl Saunader
Substansi dari konstitusi adalah :
1. Mengatur secara tegas prinsip – prinsip lembaga pemerintahan.
2. isi dari suatu konstitusi sungguh – sungguh merupakan simbol yang signifikan terhadap  adanya supremasi hukum dan keadilan.
3. dalam rangka metode penegakannya, seberapa jauh hak uji terhadap undang – undang diatur dalan UUD tersebut.

Menurut K. C. Wheare
Isi dari suatu konstitusi adalah :
“the very minimum, and that minimum to be rulers of law. One essential characteristic of the ideally best from of constitution is that it should be a short as possible”.


Menurut Sumidjo
Isi dari konstitusi yang terpwnting adalah :
1. Bagaimana imbalan kedudukan antara yang memerintah dan yang diperintah;
2. Bagaiman pembagian kekuasaan antara berbagai lembaga negara dan bagaimana peranan dan pengaruhnya bagi stabilitas dan dinamika pemerintahan dan bagi tata kepentingan umum;
3. Bagaimana tujuan negara dilaksanakan oleh berbagai lembaga negara;
4. Bagaimana jaminan bagi hak – hak asasi, kebebasan – kebebasan dasar dan bagi kelangsungan dan perkembangan hidup bangsa;
5. Bagimana partisipasi rakyat dalam sitem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban pemerintah.

6 komentar: