Selasa, 27 Maret 2012

Sistem Pemungutan Pajak


Sistem pemungutan pajak yang dianut oleh Indonesia berdasarkan Undang-undang :

1. Official Assessment System
Official assessement system adalah suatu sistem pengenaan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (kantor pajak) untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak.
Sistem ini umumnya diterapkan terhadap jenis pajak yang melibatkan masyarakat luas di mana masyarakat selaku subjek/wajib pajak dipandang belum mampu untuk diserahi tanggung jawab untuk menghitung dan menetapkan pajak.
Salah satu contoh pajak yang masih menggunakan sistem ini adalah pajak bumi dan bangunan. Pajak bumi dan bangunan yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan mau tidak mau akan melibatkan masyarakat dari semua lapisan, yakni mereka yang memiliki, menguasai, atau mengambil manfaat dari bumi dan atau bangunan sebagai subjek pajak (wajib pajak).

2. Self Assessement System
Self assessement system adalah suatu sistem pengenaan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk memnentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Sistem ini umumny diterapkan pada jenis pajak di mana wajib pajak dipandang cukup mampu untuk diserahi tanggung jawab untuk menghitung dan menetapkan utang pajak sendiri.
Salah satu contoh pajak yang masih menggunakan sistem ini adalah Pajak penghasilan (PPn), pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn.BM).

3. With Holding System
       With Holding System adalah sistem pengenaan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan pemerintah dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
       Dengan demikian, yang banyak melakukan tangguang jawab adalah pihak ketiga. Hal seperti ini dapat dilihat misalnya dalam pajak penghasilan pasal 21 dimana pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun dan sebagainya yang kepadanya diserahi tanggung jawab untuk memotong pajak atas penghasilan yang mereka bayarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar