Sistem pemungutan pajak yang
dianut oleh Indonesia berdasarkan Undang-undang :
1. Official Assessment System
Official
assessement system adalah suatu sistem pengenaan pajak yang memberi wewenang
kepada pemerintah (kantor pajak) untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh
wajib pajak.
Sistem ini
umumnya diterapkan terhadap jenis pajak yang melibatkan masyarakat luas di mana
masyarakat selaku subjek/wajib pajak dipandang belum mampu untuk diserahi
tanggung jawab untuk menghitung dan menetapkan pajak.
Salah satu
contoh pajak yang masih menggunakan sistem ini adalah pajak bumi dan bangunan.
Pajak bumi dan bangunan yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan mau tidak
mau akan melibatkan masyarakat dari semua lapisan, yakni mereka yang memiliki,
menguasai, atau mengambil manfaat dari bumi dan atau bangunan sebagai subjek
pajak (wajib pajak).
2. Self
Assessement System
Self
assessement system adalah suatu sistem pengenaan pajak yang memberi wewenang
kepada wajib pajak untuk memnentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Sistem ini
umumny diterapkan pada jenis pajak di mana wajib pajak dipandang cukup mampu
untuk diserahi tanggung jawab untuk menghitung dan menetapkan utang pajak
sendiri.
Salah satu
contoh pajak yang masih menggunakan sistem ini adalah Pajak penghasilan (PPn),
pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa (PPN), dan pajak penjualan atas
barang mewah (PPn.BM).
3. With
Holding System
With Holding System adalah sistem
pengenaan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan pemerintah dan
bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang
terutang oleh wajib pajak.
Dengan demikian, yang banyak melakukan tangguang
jawab adalah pihak ketiga. Hal seperti ini dapat dilihat misalnya dalam pajak
penghasilan pasal 21 dimana pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana
pensiun dan sebagainya yang kepadanya diserahi tanggung jawab untuk memotong
pajak atas penghasilan yang mereka bayarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar