Definisi hak
atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak
untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Hak atas tanah
berbeda dengan hak penggunaan atas tanah.
Ciri khas dari hak atas tanah adalah seseorang yang mempunyai hak atas tanah berwenang untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah yang menjadi haknya. Hak–hak atas tanah yang dimaksud ditentukan dalam pasal 16 jo pasal 53 UUPA, antara lain:
- Hak Milik
- Hak Guna Usaha
- Hak Guna Bangunan
- Hak Pakai
- Hak Sewa
- Hak Membuka Tanah
- Hak Memungut Hasil Hutan
- Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang ditetapkan oleh undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana disebutkan dalam pasal 53.
Dalam pasal 16 UU Agraria disebutkan adanya dua hak yang sebenarnya bukan merupakan hak atas tanah yaitu hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan karena hak–hak itu tidak memberi wewenang untuk mempergunakan atau mengusahakan tanah tertentu. Namun kedua hak tersebut tetap dicantumkan dalam pasal 16 UUPA sebagai hak atas tanah hanya untuk menyelaraskan sistematikanya dengan sistematika hukum adat. Kedua hak tersebut merupakan pengejawantahan (manifestasi) dari hak ulayat. Selain hak–hak atas tanah yang disebut dalam pasal 16, dijumpai juga lembaga–lembaga hak atas tanah yang keberadaanya dalam Hukum Tanah Nasional diberi sifat “sementara”. Hak–hak yang dimaksud antara lain :
- Hak gadai,
- Hak usaha bagi hasil,
- Hak menumpang,
- Hak sewa untuk usaha pertanian.
Hak–hak
tersebut bersifat sementara karena pada suatu saat nanti sifatnya akan
dihapuskan. Oleh karena dalam prakteknya hak–hak tersebut menimbulkan pemerasan
oleh golongan ekonomi kuat pada golongan ekonomi lemah (kecuali hak menumpang).
Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan asas–asas Hukum Tanah Nasional (pasal 11
ayat 1). Selain itu, hak–hak tersebut juga bertentangan dengan jiwa dari pasal
10 yang menyebutkan bahwa tanah pertanian pada dasarnya harus dikerjakan dan
diusahakan sendiri secara aktif oleh orang yang mempunyai hak. Sehingga apabila
tanah tersebut digadaikan maka yang akan mengusahakan tanah tersebut adalah
pemegang hak gadai. Hak menumpang dimasukkan dalam hak–hak atas tanah dengan
eksistensi yang bersifat sementara dan akan dihapuskan karena UUPA menganggap
hak menumpang mengandung unsur feodal yang bertentangan dengan asas dari hukum
agraria Indonesia. Dalam hak menumpang terdapat hubungan antara pemilik tanah
dengan orang lain yang menumpang di tanah si A, sehingga ada hubungan tuan dan
budaknya. Feodalisme masih mengakar kuat sampai sekarang di Indonesia yang oleh
karena Indonesia masih dikuasai oleh berbagai rezim. Sehingga rakyat hanya
menunngu perintah dari penguasa tertinggi. Sutan Syahrir dalam diskusinya
dengan Josh Mc. Tunner, pengamat Amerika (1948) mengatakan bahwa feodalisme itu
merupakan warisan budaya masyarakat Indonesia yang masih rentan dengan
pemerintahan diktatorial. Kemerdekaan Indonesia dari Belanda merupakan tujuan
jangka pendek. Sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah membebaskan Indonesia
dari pemerintahan yang sewenang–wenang dan mencapai kesejahteraan masyarakat.
Pada saat itu, Indonesia baru saja selesai dengan pemberontakan G 30 S/PKI.
Walaupun PKI sudah bisa dieliminir pada tahun 1948 tapi ancaman bahaya totaliter
tidak bisa dihilangkan dari Indonesia. Pasal 16 UUPA tidak menyebutkan hak
pengelolaan yang sebetulnya hak atas tanah karena pemegang hak pengelolaan itu
mempunyai hak untuk mempergunakan tanah yang menjadi haknya. Dalam UUPA,
hak–hak atas tanah dikelompokkan sebagai berikut :
1.Hak atas
tanah yang bersifat tetap, terdiri dari :
- Hak Milik
- Hak Guna Usaha
- Hak Guna Bangunan
- Hak Pakai
- Hak Sewa Tanah Bangunan
- Hak Pengelolaan
2.Hak atas
tanah yang bersifat sementara, terdiri dari :
- Hak Gadai
- Hak Usaha Bagi Hasil
- Hak Menumpang
- Hak Sewa Tanah Pertanian
Pencabutan
Hak Atas Tanah Maksud dari pencabutan hak atas tanah adalah pengambilan tanah
secara paksa oleh negara yang mengakibatkan hak atas tanah itu hapus tanpa yang
bersangkutan melakukan pelanggaran atau lalai dalam memenuhi kewajiban hukum
tertentu dari pemilik hak atas tanah tersebut. Menurut Undang–undang nomor 20
tahun 1961 tentang pencabutan hak atas tanah dan benda–benda diatasnya hanya
dilakukan untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara serta
kepentingan bersama milik rakyat merupakan wewenang Presiden RI setelah
mendengar pertimbangan apakah benar kepentingan umum mengharuskan hak atas
tanah itu harus dicabut, pertimbangan ini disampaikan oleh Menteri Dalam
Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta menteri lain yang bersangkutan. Setelah
Presiden mendengar pertimbangan tersebut, maka Presiden akan mengeluarkan
Keputusan Presiden yang didalamnya terdapat besarnya ganti rugi untuk pemilik
tanah yang haknya dicabut tadi. Kemudian jika pemilik tanah tidak setuju dengan
besarnya ganti rugi, maka ia bisa mengajukan keberatan dengan naik banding pada
pengadilan tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar