Hak atas tanah menurut hukum yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip
dengan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) UUPA dengan nama apapun
juga yang akan ditegaskan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah
mendengar kesaksian dari masyarakat setempat, dikonversi menjadi hak milik.
- Hak guna usaha,
Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan
tanah yang dikontrol secara langsung oleh negara untuk waktu tertentu, yang
dapat diberikan kepada perusahaan yang berusaha dibidang pertanian, perikanan
atau peternakan. Suatu hak guna usaha hanya dapat diberikan atas tanah seluas
minimum 5 ha, dengan catatan bahwa jika tanah yang bersangkutan lebih luas dari
25 hektar, investasi Sistem Penguasaan Tanah dan Konflik yang cukup akan
dilakukan dan pengelolaan usaha secara baik akan diberlakukan. Hak guna usaha
dapat digunakan sebagai kolateral pinjaman dengan menambahkan hak tanggungan (security
title).
- Hak guna bangunan
Hak guna bangunan digambarkan
sebagai hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan diatas tanah yang dimiliki
oleh pihak lain untuk jangka waktu maksimum 30 tahun. Suatu hak guna bangunan
dapat dipindahkan kepada pihak lain. Kepemilikan hak guna bangunan juga hanya
bisa didapatkan oleh warga negara Indonesia dan perusahaan yang didirikan
dibawah hukum Indonesia yang berdomisili di Indonesia.
- Hak pakai
Hak pakai adalah hak untuk
memanfaatkan, dan/atau mengumpulkan hasil dari tanah yang secara langsung
dikontrol oleh negara atau tanah yang dimiliki oleh individu lain yang memberi
pemangku hak dengan wewenang dan kewajiban sebagaimana dijabarkan didalam
perjanjian pemberian hak. Suatu hak pakai dapat diberikan untuk jangka waktu
tertentu, atau selama tanah dipakai untuk suatu tujuan tertentu, dengan gratis,
atau untuk bayaran tertentu, atau dengan imbalan pelayanan tertentu. Selain
diberikan kepada warga negara Indonesia, hak pakai juga dapat diberikan kepada
warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Dalam kaitannya dengan tanah yang
langsung dikontrol oleh negara, suatu hak pakai hanya dapat dipindahkan kepada
pihak lain jika mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang.
- Hak milik atas satuan bangunan bertingkat
adalah hak milik atas suatu bangunan tertentu dari
suatu bangunan bertingkat yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara
terpisah untuk keperluan tertentu dan masing-masing mempunyai sarana penghubung
ke jalan umum yang meliputi antara lain suatu bagian tertentu atas suatu bidang
tanah bersama. Hak milik atas satuan bangunan bertingkat terdiri dari hak milik
atas satuan rumah susun dan hak milik atas bangunan bertingkat lainnya.
- Hak sewa
Suatu badan usaha atau individu memiliki hak
sewa atas tanah berhak memanfaatkan tanah yang dimiliki oleh pihak lain untuk
pemanfaatan bangunan dengan membayar sejumlah uang sewa kepada pemiliknya.
Pembayaran uang sewa ini dapat dilakukan sekaligus atau secara bertahap, baik
sebelum maupun setelah pemanfaat lahan tersebut. Hak sewa atas tanah dapat
dimiliki oleh warga negara Indonesia, warga negara asing, badan usaha termasuk
badan usaha asing. Hak sewa tidak berlaku diatas tanah negara.
- Hak untuk membuka tanah dan hak untuk memungut hasil hutan,
Hak membuka tanah dan hak memungut
hasil hutan hanya bisa didapatkan oleh warga negara Indonesia dan diatur oleh
Peraturan Pemerintah. Menggunakan suatu hak memungut hasil hutan secara hukum
tidaklah serta merta berarti mendapatkan hak milik (right of ownership)
atas tanah yang bersangkutan. Hak untuk membuka lahan dan memungut hasil hutan
merupakan hak atas tanah yang diatur didalam hukum adat.
- Hak tanggungan
Hak tanggungan tercantum dalam
Undang-Undang No. 4 tahun 1996 sehubungan dengan kepastian hak atas tanah dan
objek yang berkaitan dengan tanah (Security Title on Land and Land-Related
Objects) dalam kasus hipotek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar