1. Teori Fiksi
Teori ini dipelopori oleh sarjana Jerman
Friedrich Carl von Savigny (1779-1861), tokoh utama aliran sejarah pasa
permulaan abaf 19. Menurut teori ini bahwa hanya manusia saja yang mempunyai
kehendak.
Selanjutnya dikemukakan bahwa badan hukum adalah
suatu abtraksi. Bukuan merupakan suatu hal yang konkrit. Jadi karena hanya
suatu abtraksi maka tidak mungkin menjadi suatu subjek dari hubungan hukum,
sebab hukum memberi hak-hak kepada yang bersangkutan suatu kekuasaan dan
menimbulkan kehendak berkuasa(wilsmacht). Badan hukum semata-mata hanyalah
buatan pemerintah atau negara. Terkecuali negara badan hukum itu fiksi yakni
sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan
untuk menerangkan sesuatu hal.
Dengan kata lain sebenarnya menurut alam manusia
selalu subjek hukum , tetapi orang menciptakan dalam bayanganya, badan hukum
selalu subjek hukum diperhitungkan sama dengan manusia. Jadi, orang bersikap
seoplah-olah ada subjek hukum yang lain, tetapi wujud yang tidak riil itu tidak
dapat melakukan perbuatan-perbuatan, sehingga yang melakukan ialah manusia
sebagai wakil-wakilnya.
2. Teori Orgaan
Teori ini dikemukakan oleh sarjana Jerman, Otto
von Gierke (1841-1921), pengikut aliran sejarah dan di negeri Belanda dianut
oleh L.G.Polano. Ajarannya disebut leer der volledige realiteit ajaran
realitas sempurna.
Mebnurut Gierke badan hukum itu seperti manusia,
menjadi penjelmaan yang benar-benar dalam pergaulan hukum yaitu ’eine
leiblichgeistige Lebensein heit’. Badan hukum itu menjadi suatu ’verbandpersoblich
keit’ yaitu suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan
alat-alat atau organ-organ badan tersebut misalnya anggota-anggotanya atau
pengurusnya seperti manusia yang mengucapkan kehendaknya dengan perantaraan
muklutnya atau dengan perantaraan tanganya jika kehendak itu ditulis di atas
kertas. Apa yang mereka (organen) putuskan, adalah kehendak dari badan hukum.
Dengan demikian menurut teori orgaan badan hukum bukanlah suatu hal yang
abstrak, tetapi benar-benar ada. Badan hukum bukanlah suatu kekayaan (hak) yang
tidak bersubjek, tetapi badan hukum itu suatu organisme yang riil, yang hidup
dan bekerja seperti manusia biasa. Tujuan badan hukum menjadi kolektivitas,
terlepas dari individu, ia suatu ’Verband personlichkeit yang
memiliki Gesamwille’. Berfungsi badan hukum dipersamakan dengan
fungsinya manusia. Jadi badan hukum tidak berbeda dengan manusia, dapat
disimpulkan bahwa tiap-tiap perkumpulan/perhimpunan orang adalah badan hukum.
Ini bukan soal yang irriil, justru riil seperti orang dalam kualitasnya sebagai
subjek hukum. Sebab kualitas subjek hukum pada manusia juga tidak dapat
ditangkap dengan panca indera, dan bertindaknya tidak dengan kesatuan wujud
orang, tetapi orgaan dari orang itu yang bertindak. Begitu pula badan hukum
sebagai wujud kesatuan tidak bertindak sendiri melainkan orgaannya (bestuur,
komisaris, dan sebagainya). Tidak sebagai wakil, tetapi bertindak sendiri
dengan orgaannya. Yang berjual beli dan sebagainya adalah badan hukum, bukan si
wakil.
3. Leer van het ambtelijk vermogen
Ajaran tentang herta kekayaan yang dimiliki
seseorang dalam jabatanya (ambtelijk vermogen): suatu hak yang
melekat pada suatu kualitas. Penganut ajaran ini menyatakan bahwa tidah mungkin
mempunyai hak jika tidak dapat melakukan hak itu. Dengan lain perkataan, tanpa
daya berkehendak (wilsvermogens) tidak ada kedudukan sebagai
subjek hukum. Ini konsekuensi yang terluas dari teori yang menitik beratkan
pada daya berkehendak. Untuk badan hukum yang berjehendak ilah para pengrusnya
maka pada badan hukum semua hak itu diliputi oleh penguru. Dalam kualitasnya
sebagai pengurus mereka adalah berhak, maka dari itu disebut ambtelijk
vermogen. Konsekuensi ajaran nini ialah bahwa orang belum dewasa dimana wali
melakukan segala perbuatan. eigendom ada pada curatele eigenaarnya adalah
curator. Teori ini dipelopori oleh Holder dan Binder, sedang di negeri
Belanda dianut oleh F.J.Oud. Teori ambtelijk vermogen itu mendekati teori
kekayaan bertujuan dari Brinz.
4. Teori kekayaan bersama
Teori ini dikemukakan oleh Rudolf von Jhering
seorang sarjana Jerman pengikut aliran sejarah tetapi keluar. Pe,mbela teori
ini adalah marcel Pleniol dan Molengraaff,kemudian diikuti Star Busmann,
Kranenburg, Paul Scolten dan Apeldoorn. Teori kekayaan bersama itu menganggap
badan hukum sebagai kumpulanmanusia. Kepentingan badan hukum adalah kepentingan
seluruh anggotanya. Menurut teori ini badan hukum bukan abstraksi dann bukan
organisma. Pada hakikatnya hak dan kewajiban badan hukum adalah tanggung jawab
bersama-sama. Harta kekayaan badan itu adalah milik bersama seluruh anggota.
Para anggota yang berhimpun adalah suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi
yang disebut badan hukum. Karena itu, badan hukum hanyalah suatu kontruksi
yuridis belaka. Pada hakikatnya badan hukum itu sesuatu yang abstrak. Teori ini
juga disebut propriete collective theorie (Planiol), gezemenlijke
vermogenstheorie (Molengraaff), Gezamenlijke eigendomstheorie, teori kolektif
(Utrecht), collectiviteitstheorie dan bestemmingstheorie.
5. Teori Kekayaan Bertujuan
Teori ini timbul dari colltiviteitstheorie. Teori
kekayaan beretujuan dikemukakan oleh sarjana Jerman, a. Brinz dan dibela oleh
Van der Heijden. Menurut Brinz hanya manusia yang dapat menjadi subjek hukum.
Karena itu badan hukum bukan subjek hukum dan hak-hak yang diberi kepada suatu
badan hukum pada hakikatnya hak-hak dengan tiada subjek hukum. Teori ini
mengemukakan bahwa kekayaan badan hukum itu tidak terdiri dari hak-hak
sebagaimana lazimnya (ada yang menjadi pendukung ha-hak tersebut, manusia).
kekayaan badan hukum dipandang terlepas dari yang memegangnya. Di sini yang
penting bukanlah siapa badan hukum itu, tetapi kekayaan tersebut diurus dengan
tujuan tertentu. Karena itu menurut teori ini tidak peduli manusia atau
bukan,tidak peduli kekayaan itu merupakan ha-hak yang normal atau bukan, yang
terpenting adalah tujuan dari kekayaan tersebut.
Singkatnya, apa yang disebut hak-hak badan hukum,
sebenarnya ha-hak tanpa subjek hukum, kerena itu sebagai penggantinya adalah
kekayaan yang terikat oleh suatu tujuan. Teori ini disebut ajaran Zweckvermogen
atau teori kekayaan bertujuan.
6. Teori kenyataan yuridis
Dari teori orgaan timbulah teori yang merupakan
penghalusan dari teori orgaan tersebut ialah teori kenyataan yuridis (Juridische
realiteitsleer). teori ini dikemukakan oleh sarjana Belanda E.M.
Meijers dan dianut oleh Paul Scolten, serta sudah merupakan de heersende leer.
Menurut Meijers badan hukum itu merupakan suatu realitas, konkrit, riilo,
walaupun tidak dapat diraba, bukan khayal, tetapi suatu kenyataan yuridis.
Meijers menyebut teori tersebut sebagai teori kenyataan sederhana, karena
menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia itu
terbatas sampai pada bidang hukum saja. Jadi menurut teori kenyataan yuridis
badan hukum adalah wujud yang riil, sama riilnya dengan manusia.
7. Teori dari Leon Duguit
Menurut Duguit tidak ada person-persoon lainya
dari pada manusia-manusia individual. Akan tetapi menusiapun sebagaimana
perhimpunan dan yayasan tidak dapat menjadi pendukung dari hak subjektif.
Duguit tidak mengakui hak yang oleh badan hukum diberikan dkepada subjek hukum
tetapi melihat fungsi-fungsi sosial yang harus dilakukan sebagai subjek hukum
dan ia merupakan subjek hukum tanpa mendukung hak. Karena hanya manusia adalah
subjek hukum maka bagi Duguit hanya manusia yang menjadi subjek hukum
internasional.-
- Dari teori-teori mengenai badan hukum di atas dapat kita menyimpulkan
bahwasanya berbagai teori tadi berpusat pada dua bagian yaitu:
1. Teori yang menganggap badan hukum itu sebagai wujud nyata ,
artinya dengan panca indera manusia sendiri, akibatnya badan hukum tersebut
disamakan atau identik dengan manusia. Badan hukum dianggap identik dengan
organ-organ yang mengrus ialah para pengurusnya dan mereka inilah oleh hukum
diangap sebagai persoon.
2. Teori yang menganggap bahwa badan hukum itu tidak sebagai wujud
nyata, tetapi badan hukum itu hanya merupakan manusia yang berdiri di belakang
badan huykum tersebut akibanya menurut anggapan yang kedua ini jika badan hukum
tersebut melakukan kesalahan itu adalah kesalahan manusia-manusia yang berdiri
di belakang badan hukum tersebut secara bersama-sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar