Rabu, 04 April 2012

Tujuan Hukum


Dari keseluruhan pendapat tentang apa yang merupakan tujuan hukum,penulis mengklasifikasikannya dalam 2 kelompok teori yaitu:
A.  AJARAN KONVENSIONAL
Ketiga ajaran konfensional itu dapat kita namakan ajaran yang ekstrem karena ketiga-tiganya menganggap tujuan hukum hanya semata-mata satu tujuan saja:
1. ajaran etis yang menganggap bahwa pada dasarnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan.
2. ajaran utilistis yang menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan warga.
3. ajaran normatif-dogmatik yang menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum.
B. AJARAN MODERN
Berbeda dengan ketiga ajaran yang konvensional,ajaran modern lebih moderat dengan menerima ketiga-tiganya yaitu keadilan,kemanfaatan dan kepastian menjadi tujuan hukum tetapi dengan prioritas tertentu.Persoalan prioritas inilah yang kemudian membedakan antara ajaran prioritas baku dan ajaran prioritas kasuistis
1. Ajaran prioritas baku
Gustaf Radbruch mengajarkan konsep tiga ide unsur dasar hukum,yang oleh sebagian pakar diidentikkan uga sebagai tiga tujuan hukum yaitu:
1. keadilan;
2. kemanfaatan;
3. kepastian hukum.
Jadi asas yang ditawarkan Gustaf Radbruch merupakan asas prioritas baku,di mana yang prioritas nomor satu elalu keadilan,emudian kemanfatan,dan terakhir kepastian.
2. Ajaran prioritas yang kasuistis
Menurut  ajaran prioritas kasuistis,ketiga-tiganya yaitu keadilan,kemanfaatan,dan kepastian hukum itu benar tapi tidak ada yang diutamakan.Sebab adakalanya  unuk suatu kasus memang yang tepat adalah “keadilan” yang diprioritaskan ketimbang “kemanfaatan” dan “kepastian”,tetapi ada kalanya tidak mesti demikian.Akhirnya muncullah ajaran yang paling maju yang dikenal dengan “prioritas yang kasuistis”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar