Minggu, 01 April 2012

Hukum Keluarga


Istilah hukum keluarga berasal dari terjemahan Familierech ata law of famlie. Dalam konsem Ali Afandi, hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena         perkawinan ( perkawinan, kekuasaan orang tu, perwalian, pengampuan, keadaan tak hadir).
Kekeluargaan sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai keluhuran yang sama.
Kekeluargaan karena perkawinan adalah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara seorang dengan keluarga sedarah dari istri (suaminya).
Kaidah hukum keluarga meliputi :
·      Hukum keluarga tertulis yaitu kaidah-kaidah hukum yang bersumber pada undang-undang, traktat, dan yurisprudensi.
·      Hukum keluarga tidak tertulis yaitu kadah-kaidah hukum kelurarga yang timbul , tumbul, dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Misalnya, Mamari dalam masyarakat sasak.
Berdasarkan kaidah diatas, maka dapat disimpulakan bahwa hukum keluarga pada dasarnya merupakan keseluruhan kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yan mengatur hubungan hukum yang timbul dari ikatan keluarga yang meliputi :
1.      peraturan perkawinan dengan segala hal yang terlahir dari perkawinan;
2.      peratuan perceraian;
3.      peaturan kekuasaan orang tua;
4.      peraturan kedudukan anak;
5.      peraturan pengampuan (curatele);
6.      peraturan perwalian (voogdii).

Sumber hukum keluarga dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
·         Sumber hukum keluarga tertulis yang berasal dari berbagai peraturan perundang-
undangan, yurisprudensi, dan traktat (perjanjian).
·         Sumber hukum keluarga tidak tertulis merupakan norma-norma hukum yang tumbuh dan berkembang serta ditaati oleh sebagian besar masyarakat atau suku bangsa yang hidup di wilayah Indonesia.

KEKUASAAN ORANG TUA ( VAN DE OUDERLIJKE MACHT )
Ikatan perkawinan pada dasarnya akan mengakibatkan hubungan hukum tentang hak dan kewajiban antara lain :
1.      Hak dan Kewajiban antara Suami Istri :
a.       Hak dan kewajiban yang timbul sebagai akibat dari hubungan suami istri meliputi :
·         Suami istri saling setia, saling-tolong menolong dan saling bantu membantu;
·         istri harus patuh kepada suaminya;
·         istri wajib mengikuti suami;
·         suami wajib melindungi dan memberikan segala sesuatu yang diperlukan istrinya, sesuai kedudukan dan kemampuannya;
·         suami istri saling mengikatkan secara timbal balik untuk memelihara dan mendidik anak mereka.
b.      Hak dan kewajiban sebagai akibat yang timbul dari kekuasaan suami meliputi :
·         Suami menjadi kepala keluarga dan bertanggung jawab atas istri dan anak-anaknya;
·         Wajib nafkah (kewajiban alimentasi); suami wajib memelihara istrinya; orang tua wajib memelihara dan mendidik anaknya yang belum cukup umur; anank-anak yang telah dewasa wajib memelihara orang tuanya; kakek neneknya atau keluarga sedarah menurut garis lurus, yang dalam deadpan miskin; menantu wajib memelihara mertua dan sebaliknya;
·         Istri mengikuti kewarganegaraan suaminya;
·         Istri mengikuti tempat tinggal suaminya; dll
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              
2.      Hak dan Kewajiban (Kekuasaan) Suami Istri Terhadap Anak-anaknya
Secara kodrati ( hukum alam) dalam sejarah peradaban manusia, anak-anak selalu berada di bawah kekuasaan ayahnya ( patria potetas). Kekuasaan ini bersifat mulak, artinya baik orang lain, maupun negara tidak dapat melakukan campur tangan.
Menurut pasal 299 BW Indonesia ( hukum perdat barat ) menyatakan bahwa kekuasaan orang tua pada hakikatnya adalah kekuasaan yang dilakukan oleh ayah dan ibu selama mereka itu terikat dalam perkawinan terhadap anak-anaknya yang belum dewasa. Dari ketentuan pasal tersebut, dapat disimpulakan tiga asas kekuasaan orang tua :
1.      Kekuasaan orang tua berada pada kedua orang tua dan tidak hanya pada ayah saja.
2.      Kekuasaan orang tua hanya ada sepanjang perkawinan masih berlangsung dan jika perkawinan itu bubar, maka  kekuasaan orang tua itupun berakhir.
3.      Kekuasaan orang tua hanya ada sepanjang orang tua menjalankan kewajiban terhadap anak-anaknya dengan baik.
Kekuasaan orang ua terhadap harta kekayaan anak
Kekuasaan orang ua terhadap harta kekayaan anak diatur dalam pasal 307-318 BW. Sedangkan dalam UU No. 1 tahun 1974 diatur dalam pasal 48.
Kekuasaan orang tua terhadap harta kekayaan anak meliputi :
1.      Mengurus harta kekayaan si anak
2.      Bertanggung jawab atas harta kekayaan dan hasilnya, apabila diperbolehkan
3.      Tidak memindah tangankan harta kekayaan si anak tanpa ijin si anak atau pengadilan .

PERWALIAN (VOOGDJ)
Pada asarnya setiap orang mempunyai ‘kekuasaa berhak’ karena ia merupakan subyek hukum. Tetapi tidak semua orang cakap melakukan perbuatan-perbuatan hukum. Secara umum, orang-orang yang disebut meerderjarigheid dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum secara sah, kecuali jika undang-undang tidak menentukan demikian.

Misalnya, seorang pria yang telah genap mencapai umur 18 tahun sudah dianggap cakap untuk melangsungkan perkawinan.
Perwalian adalah pengawasan terhadap pribadi dan pengurusan harta kekayaan seorang anak yang belum dewasa jika anak itu tidak berada di tangan kekuasaan orang tua. Jadi bagi anak yang orang tuanya sudah bercerai atau jika salah satu dari mereka  atau semua telh meninggal dunia, berada pad perwalian.
Perwalian menurut hukumprdta terdiri dari tiga macam yaitu :
1.      Perwalian menurut undang-undang (Wettelijke Voogdij), yaitu perwalian dari orang tua yang masih hidup setelah salah seorang meninggal dunia lebih dahulu.
2.      Perwalian karena wasiat orang tua sebelum ia meninggal (Testtamentaire Voogdij), yaitu perwalian yang ditunjukkan dengan surat wasiat (Testament) oleh salah seorang dari orang tuanya.
3.      Perwalian yang dientukan oleh hakim (Datieve Voodji).

Berakhirnya perwalian
Berakhirnya perwalian dapat ditinjau dari dua segi, yaitu :
1.      Dalam hubungan dengan keadaan anak
Dalam hubungan ini, perwalian akan berakhir karena si anak yang berada di babah pengampuan telah dewasa, si anak meninggal dunia, timbulnya kembali kekuasaan orang tuanya, pengesahan seorang anak luar kawin.
2.      Dalam hubungan dengan tugas wali
Dalam hubungan ini, perwalian akan berkhir karena wali meninggal dunia, dibebaskan atau dipecat dari perwlian dan ada alasan pembebasan dan pemecatan dari perwalian.


PENGAMPUAN ( CURATELE)
Yang termasuk orang yang berada di bawah pengampuan antara lain :
·         Orang yang sakit ingatan;
·         orang-orang pemboros;
·         orang yang menyalahgunakan kecakapan perbuatannya;
·         orang yang lemah pikiran
Pengampuan hakikatnya merupakan bentuk khusus dari pada perwalian, yaitu diperuntukkan bagi orang dewasa tetapi berhubungan dengan sesuatu hal (keadaan mental atau fisiktidak atau kurang sempurna) ia tiak dapat bertindak dengan leluasa.
Dari uraian di atas  dapat disimpulkan bahwa persamaan antara kekuasaan orang tua, perwalian, dan pengampuan adalah kesemuanya mengawai dan menyelenggarakan hubungan hukum orang-orang yang dinyatakan tidak cakap bertindak.
Sedangkan perbedaan antara kekuasaan orang tua, perwalian, dan pengampuan adalah :
·         Kekuasaan orang tua : Kekuasaan asli dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri yang masih terikat perkawinan terhadap anak-anaknya yang belum dewasa.
·         Perwalan : Pemeliharaan dan bimbingan dilaksanakan oleh wali, dapat saalah satu ibunya atau bapaknya yang tidak dalam ikatan perkawinan lagi atau orang-orang terhadap anak-anak yang belum dewasa.
·         Pengampuan : Pemeliharaan atau bimbingan dilaksanakan oleh kurator (yaitu keluarga sedarah atau  orang yang ditunjuk) terhadap orang-orang dewasa yang sebab dinyatakan tidak cakap bertindak didalam lalu liantas hukum.
Sesuai dengan pasal 436 BW, bahwa yang berwenang menetapkan pengampuan ialah pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman orang yang berada dibawah pengampuan.
Hilangnya pengampuan :
·         Secara  absolut; curandus meninggal atau adanya putusan pengadilan yang menyatakan sebab-sebab dan alasan-alasan dibawah pengampuan telah dihapus.
·         Secara relati; curator meninggal, curator dipecat, atau suami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar