1. K. C. Weare
mengklasifikasikan konstitusi menjadi 5,
yaitu:
a.
Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi
tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan
khusus” dalam proses perumusannya. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah
konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat dari pada hukum
tertulis.
b.
Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku
Konstitusi
yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus disebut dengan
konstitusi fleksibel. Sebaliknya, konstitusi yang mempersyaratkan prosedur
khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.
c.
Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi
Konstitusi
derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam
negara. Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak
mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
d.
Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
Bentuk
ini berkaitan dengan bentuk negara; jika negara itu serikat, maka akan
didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan
pemerintah negara bagian.
e.
Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer
Ciri-ciri
sistem pemerintahan presidensial :
-
Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
-
Presiden bukan pemegang kekuasaan legislatif
-
Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat
memerintahkan diadakan pemilihan.
Ciri-ciri
sistem pemerintahan parlementer :
-
Kabinet yang dipilih perdana menteri dibentuk atau berdasarkan ketentuan yang
menguasai parlemen
-
Para anggota kabinet sebagian atau seluruhnya adalah anggota parlemen
-
Kepala negara dengan saran PM dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan
diadakannya pemilu.
2.
C.F.
Strong
C.F.
Strong, menurutnya adalah tak benar kalau konstitusi itu diklasifikasikan ke
dalam bentuk tertulis dan tak tertulis karena menurutnya tidak semua dalam
bentuk tertulis tapi ada bagian tertulis dan sebaliknya. Misal: Belanda
konstitusinya tertulis tapi ada dari konstitusi ini yang tak tertulis, misalnya
setiap Menteri di negeri Belanda harus mendapat dukungan dari Staten General
(Majelis Umum), terjadi 2 majelis : Eerste Kamer dan Twede Kamer (sebagai DPR)
yang memiliki kedudukan sama (sejajar) dengan Dewan Menteri (eksekutif) yang
dikepalai oleh seorang Perdana Menteri.
Seorang
Menteri yang tidak mendapat dukungan dari Staten General harus mengundurkan
diri (mosi tidak percaya), hal seperti itu tak ada dalam konstitusi Belanda,
sebagai tandingannya Staten General dapat dibubarkan oleh Dewan Menteri apabila
Staten General tidak benar menjalankan tugasnya. Inggris tak memiliki
konstitusi melainkan UU, statuta, yurisprudensi, kebiasaaan, dsb. Tidak memiliki konstitusi tertulis tapi ada yang
tertulis yaitu seperti yang telah disebutkan di atas.
Yang benar menurut C.F
Strong ;
1.
Documentary constitution
2.
Non Documentary constitution
3. Konstitusi flexible
dan konstitusi rigid,
Konstitusi
flexible; konstitusi yang mempunyai ciri:
a.
Elastis; mudah menyesuaikan diri,
b.
Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti UU.
Konstitusi
rigid, konstitusi yang mempunyai ciri:
a.
Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan
perundang-undangan yang lain,
b.
Hanya dapat diubah dengan cara khusus/istimewa.
3.
Supreme constitution and not supreme constitution,
Supreme constitution
adalah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara baik isi
maupun kedudukan dan syarat-syarat mengubahnya pun berat.
Not supreme
constitution adalah konstitusi yang mempunyai kedudukan rendah dalam negara
baik ini maupun kedudukan dan syarat-syarat mengubahnya pun ringan.
4. Federal constitution and unitary
constitution
Konstitusi
ini berhubungan dengan bentuk negara, apakah kesatuan atau federal.
Federal
: Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian
diatur.
Kesatuan
: Kesatuan sentralistik; semua kekuasaan diatur oleh pemerintah pusat.
5. Presidential executive
constitution dan parliament executive constitution
Presidential
executive constitution yaitu konstitusi yang didalamnya memuat ciri-ciri sistem
pemerintahan presidential, memuat:
a.
Presiden selain sebagai kepala negara
adalah kepala pemerintahan.
b.
Presiden tidak termasuk/ bukan merupakan bagian dari legislatif.
c.
Presiden tak dapat membubarkan legislatif.
d.
Presiden dan pemegang kekuasaan legislatif dipilih untuk masa jabatan yang
tetap.
Parlement
executive constitution yaitu konstitusi yang memuat ciri-ciri sistem
pemerintahan parlemen, yaitu :
a.
Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri dibentuk oleh atau berdasarkan
kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
b.
Para anggota kabinet mungkin seluruhnya/ sebagian adalah anggota parlemen dan
mungkin sebagian/ seluruhnya bukan bagian anggota parlemen.
c.
Perdana Menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
d.
Kepala negara dengan saran/ pendapat (nasehat) Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen dan meminta diadakan
pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar