E.
C. S. Wade
Undang – undang dasar
adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas – tugas pokok dari badan – badan
pemerintah suatu negara dan menentukan pokok – pokok cara kerja badan tersebut.
Koopmans
Koopmans dangan
menunjuk kepada rumusan James Brice mengatakan bahwa konstitusi terdiri dari
aturan – aturan hukum yang mengorganisir fungsi penguasa dan yang menentukan
batas – batas lingkungan kekuasaannya.
Hans
Kelsen
Hans kelsen menguraikan
tentang pengertian konstitusi yaitu konstitusi negara , biasanya disebut
sebagai “hukum fundamental” negara, adalah dasar dari tata hukum nasional.
Pater
H. Merkl
Konstitusi Ialah suatu
dokumen hukum, suatu bukti tertulis, hitm diatas putih, untuk pemerintahan konstitusional
yang meletakkan lembag – lembaga pokok, prinsip – prinsip, kekuasaan,
anmembatasi kekuasaan badan politik tertentu.
KC
Wheare
mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan
system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan
yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara.
Peraturan disini merupakan gabungan antara ketentuan-ketentuan yang memiliki
sifat hukum (legal) dan yang tidak memiliki sifat hukum (non legal);
C.F. Strong
konstitusi memiliki kedudukan
sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum,
untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuannya dalam bentuk
Negara;
James
Bryce
mendefinisikan konstitusi sebagai suatu
kerangka masyarakat politik (Negara) yang diorganisir dengan dan melalui hukum.
Dengan kata lain, hukum menetapkan adanya lembaga-lembaga permanen dengan
fungsi yang telah diakui dan hak-hak yang telah ditetapkan;
Sri Soemantri
menilai bahwa pengertian tentang konstitusi
yang diberikan oleh CF Strong lebih luas dari pendapat James Bryce. Walaupun
dalam pengertian Yang dikemukakan James Bryce itu merupakan konstitusi dalam
kerangka masyarakat politik (Negara) yang diatur oleh hukum. Akan tetapi dalam
konstitusi itu hanya terdapat pengaturan mengenai alat-alat kelengkapan Negara
yang dilengkapi dengan fungsi dan hak-haknya. Dalam batasan Storng, apa yang
dikemukakan james Bryce itu termasuk dalam kekuasaan pemerintahan semata,
sedangkan menurut pendapatnya, konstitusi tidak hanya mengatur tentang hak yang
diperintah. Konstitusi pada umumnya bersikat kodifikasi yaitu sebuah dokumen
yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan
negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian
tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
Abdulkadir
Konstitusi merupakan komponen intergral dari
pemerintahan demokratik. Tanpa memberlakukan konstitusionalisme pada dirinya,
pemerintahan demokratik tidak mungkin terwujud.
John
Ferejohn
mengatakan konstitusi
haruslah dipahami secara historis dan cultural atau adanya historis dan
cultural interpretation. Menurut John interpretasi konstitusi dapatlah
dilakukan dengan bentuk backward-looking dan forward-looking.
Backward-looking
Backward-looking
melihat konstitusi secara historis dan cultural untuk mengetahui kekuatan teks
konstitusi. Sedangkan forward-looking dalam mempertimbangkan efek dari keadaan
hukum atas fungsi sistem politik dan kehidupan masyarakat
pengertian konstitusi dalam arti sempit hanya meyangkut dokumen hukum saja maka pengertian konstitusi dalam arti luas tidak hanya menyangkut dokumen hukum saja melainkan juga menyangkut aspek di luar hukum.
pengertian konstitusi dalam arti sempit hanya meyangkut dokumen hukum saja maka pengertian konstitusi dalam arti luas tidak hanya menyangkut dokumen hukum saja melainkan juga menyangkut aspek di luar hukum.
Boligbroke
Konstitusi dalam arti luas adalah seluruh
hukum, institusi dan kebiasaan yang dilalirkan dari prinsip-prinsip alasan yang
pasti dan tertentu, yang membentuk seluruh sistem yang disepakati masyarakat
untuk mengatur dirinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar