Senin, 02 April 2012

Pengertian Konstitusi


E. C. S. Wade
Undang – undang dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas – tugas pokok dari badan – badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok – pokok cara kerja badan tersebut.
Koopmans
Koopmans dangan menunjuk kepada rumusan James Brice mengatakan bahwa konstitusi terdiri dari aturan – aturan hukum yang mengorganisir fungsi penguasa dan yang menentukan batas – batas lingkungan kekuasaannya.
Hans Kelsen
Hans kelsen menguraikan tentang pengertian konstitusi yaitu konstitusi negara , biasanya disebut sebagai “hukum fundamental” negara, adalah dasar dari tata hukum nasional.
Pater H. Merkl
Konstitusi Ialah suatu dokumen hukum, suatu bukti tertulis, hitm diatas putih, untuk pemerintahan konstitusional yang meletakkan lembag – lembaga pokok, prinsip – prinsip, kekuasaan, anmembatasi kekuasaan badan politik tertentu.
KC Wheare
 mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara. Peraturan disini merupakan gabungan antara ketentuan-ketentuan yang memiliki sifat hukum (legal) dan yang tidak memiliki sifat hukum (non legal);
 C.F. Strong
konstitusi memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuannya dalam bentuk Negara;
James Bryce
 mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara) yang diorganisir dengan dan melalui hukum. Dengan kata lain, hukum menetapkan adanya lembaga-lembaga permanen dengan fungsi yang telah diakui dan hak-hak yang telah ditetapkan;
 Sri Soemantri
 menilai bahwa pengertian tentang konstitusi yang diberikan oleh CF Strong lebih luas dari pendapat James Bryce. Walaupun dalam pengertian Yang dikemukakan James Bryce itu merupakan konstitusi dalam kerangka masyarakat politik (Negara) yang diatur oleh hukum. Akan tetapi dalam konstitusi itu hanya terdapat pengaturan mengenai alat-alat kelengkapan Negara yang dilengkapi dengan fungsi dan hak-haknya. Dalam batasan Storng, apa yang dikemukakan james Bryce itu termasuk dalam kekuasaan pemerintahan semata, sedangkan menurut pendapatnya, konstitusi tidak hanya mengatur tentang hak yang diperintah. Konstitusi pada umumnya bersikat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
Abdulkadir
 Konstitusi merupakan komponen intergral dari pemerintahan demokratik. Tanpa memberlakukan konstitusionalisme pada dirinya, pemerintahan demokratik tidak mungkin terwujud.
John Ferejohn
mengatakan konstitusi haruslah dipahami secara historis dan cultural atau adanya historis dan cultural interpretation. Menurut John interpretasi konstitusi dapatlah dilakukan dengan bentuk backward-looking dan forward-looking.
Backward-looking
Backward-looking melihat konstitusi secara historis dan cultural untuk mengetahui kekuatan teks konstitusi. Sedangkan forward-looking dalam mempertimbangkan efek dari keadaan hukum atas fungsi sistem politik dan kehidupan masyarakat
pengertian konstitusi dalam arti sempit hanya meyangkut dokumen hukum saja maka pengertian konstitusi dalam arti luas tidak hanya menyangkut dokumen hukum saja melainkan juga menyangkut aspek di luar hukum.
Boligbroke
 Konstitusi dalam arti luas adalah seluruh hukum, institusi dan kebiasaan yang dilalirkan dari prinsip-prinsip alasan yang pasti dan tertentu, yang membentuk seluruh sistem yang disepakati masyarakat untuk mengatur dirinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar