Secara garis besar,
konstitusi memuat tiga hal, yaitu: pengakuan HAM,struktur ketatanegaraan yang
mendasar dan pemisahan atau pembatasan kekuasaan. Selain itu dalam konstitusi
juga harus terdapat pasal mengenai perubahan konstitusi.
Henc
van Maarseveen
Dalam bukunya yang
berjudul Written Constitution, mengatakan bahwa konstitusi harus dapat menjawab
persoalan pokok, antara lain:
1. Konstitusi merupakan
hukum dasar suatu Negara.
2.
Konstitusi merupakan sekumpulan aturan dasar yang menetapkan lembaga-lembaga
penting dalam Negara.
3.
Konstitusi melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitannya.
4.
Konstitusi mengatur hak-hak dasar dan kewajiban warga Negara dan pemerintah.
5.
Konstitusi harus dapat membatasi dan mengatur kekuasaan Negara dan
lembaga-lembaganya.
6. Konstitusi merupakan
ideology elit penguas.
7. Konstitusi
menentukan hubungan materiil antara Negara dengan masyarakat.
Menurut
Mr. J.G Steenbeek
pada umumnya suatu
konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:
1. Adanya jaminan
terhadap Hak Asasi Manusia dan warga negaranya.
2. Ditetapkannya
susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental.
3.
Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat
fundamental.
Menurut
Prof.Sri Soemantri
paling tidak ada tiga hal yang harus dimuat
sebagai materi muatan dalam suatu konstitusi yaitu:
a) Pembentukan
lembaga/organ negara;
b) Pembagian
kekuasaan/kewenangan antar lembaga/organ tersebut;
c) Pengaturan hubungan
kewenangan antar lembaga/organ negara tersebut.
Menurut
Prof. Miriam Budiardjo ,
ada terdapat 5 muatan
konstitusi , yaitu :
a. Susunan orang
ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
b. Pembagian tugas ,
pembagian kekuasaan dan hubungan antar lembaga negara
c. Jaminan terhadap HAM
dan warga negaranya
d. Prosedur mengubah
Undang-undang
e.
Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-undang.
Menurut Mirriam
Budiardjo,
setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan tentang:
1.
Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislaif,
eksekutuif dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan
pemerintah Negara bagian; prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi
oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.
2. Hak Asasi Manusia.
3. Prosedur mengubah
UUD.
4. Ada kalanya memuat
larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Apabila kita bandingkan
pendapat Mr. J.G Steenbeek dengan pendapat Mirriam Budiardjo, maka pendapat
Mirriam Budiardjo memiliki cakupan yang lebih luas karena menyangkut juga
tentang prosedur perubahan Undang Undang Dasar.
• Materi muatan
konstitusi, pada pokoknya ada 3 hal :
1. Ada jaminan terhadap
HAM dan warga negara,
2. Ditetapkannya
susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental,
3.
Ada pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat
fundamental, Yang lainnya:
4. Bentuk negara,
5. Bentuk pemerintahan
6. Prinsip-prinsip/asas-asas
buatan rakyat dan negara hukum,
7. Hal keuangan
8. Identitas negara;
bendera, bahasa lambang negara
Menur
ut A.A.H. Struycken
paling tidak ada tiga
hal yang harus dimuat sebagai materi muatan dalam suatu konstitusi yaitu :
• Hasil perjuangan
politik bangsa waktu lalu;
• Tingkat tertinggi
perkembangan ketatanegaraan bangsa;
• Pandangan tokoh
bangsa yg hendak diwujudkan, untuk masa sekarang dan y.a.d;
• Keinginan ttg
perkembangan kehidupan ketatanegaraan yg akan dipimpin.
Menurut
Stephen Breyer
materi muatan dalam
suatu konstitusi yaitu suatu kerangka kerja yg mengatur :
• Swa-pemerintahan yg
demokratis;
• Pembagian kekuasaan;
• Harkat dan martabat
individu;
• Kesetaraan dihadapan
hukum;
• The Rule of Law.
Menurut
Denny Indrayana
pada umumnya suatu
konstitusi berisi :
• Pemisahan Kekuasaan;
• Perlindungan terhadap
HAM.
Menurut
C. F. Strong
C. F. Strong
menguraikan bahwa isi konstitusi dalam suatu kerangka negara yang terorganisir
dengan dan melalui hukum, dalam hal ini hukum menetapkan :
1. Peraturan mengenai
pendirian lembaga – lembaga yang permanen;
2. Fungsi dari alat
–alat kelengkapan
3. Hak – hak tertentu
yang telah ditetapkan.
Menurut
Cheryl Saunader
Substansi dari
konstitusi adalah :
1. Mengatur secara
tegas prinsip – prinsip lembaga pemerintahan.
2.
isi dari suatu konstitusi sungguh – sungguh merupakan simbol yang signifikan
terhadap adanya supremasi hukum dan
keadilan.
3.
dalam rangka metode penegakannya, seberapa jauh hak uji terhadap undang –
undang diatur dalan UUD tersebut.
Menurut K. C. Wheare
Isi
dari suatu konstitusi adalah :
“the very minimum, and
that minimum to be rulers of law. One essential characteristic of the ideally
best from of constitution is that it should be a short as possible”.
Menurut Sumidjo
Isi
dari konstitusi yang terpwnting adalah :
1.
Bagaimana imbalan kedudukan antara yang memerintah dan yang diperintah;
2. Bagaiman pembagian kekuasaan antara
berbagai lembaga negara dan bagaimana peranan dan pengaruhnya bagi stabilitas
dan dinamika pemerintahan dan bagi tata kepentingan umum;
3. Bagaimana tujuan negara dilaksanakan
oleh berbagai lembaga negara;
4. Bagaimana jaminan bagi hak – hak
asasi, kebebasan – kebebasan dasar dan bagi kelangsungan dan perkembangan hidup
bangsa;
5. Bagimana partisipasi rakyat dalam
sitem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar