Secara etimologis,
kriminologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan logos berarti
ilmu atau pengetahuana. Jadi, kriminologi adalah imu yang mempelajari tentang
kejahatan. Istilah kriminologi pertama kali di kemukakan oleh P. Topinand
(1979), ahli antropologi prancis yang sebelumnya menggunakan istilah
antropologi kriminal.
Pengertian
kriminologi dari beberapa pakar :
·
Menururt Bonger
Kriminologi
adalah Ilmu
pengetahuan yang mempelajari, menyelidiki sebab-sebab kejahatan dan
gejala-gejala kejahatan seluas-luasnya. Mempelajari
kejahatan seluas-luasnya adalah termasuk di dalamnya mempelajari tentang
patologi sosial.
·
Menurut Sutherland
Kriminologi
adalah suatu kesatuann pengetahuan ilmiah mengenai kejahatan sebagai gejala
sosial, dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian mengenai
masalah kejahatan dengan menggunakan merode-metode ilmiah dalam mempelajari dan
menganalisis pola-pola dan faktor-faktor kausalitas (sebab-akibat) yang
berhubungan dengan kejahatan dan penjahat serta sanksi sosial terhadap
keduanya.
·
Menurut Wolfgang, Savits, Johnston
Kriminologi
adalah Kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian
tentang gejala kejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa
secara ilmiah keterangan-keterangan,
keseragaman-keseragaman, pola-pola
dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku kejahatan, serta reaksi masyarakat
terhadap kedua-duanya.
·
Menurut Manheimm
Kriminologi
dapat dikategorikan secara luas ataupun secara sempit. Secara luas yakni
mempelajari penologi dan metode-metode yang berkaitan dengan kejahatan dan
masalah pencegahan kejahatan dengan tindakan yang bersifat non punishment,
sedangkan dalam arti sempit kriminologi hanya mempelajari tentang kejahatan.
Objek studi dari
kriminologi adalah :
- Kejahatan
- Tindak
kejahatan
- Reaksi
masyarakat terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan
Kriminologi
sebagai Knowledge :
·
Manusia secara biologis terdiri dari
disiplin ilmu psikologi, psikiatri, dll
·
Manusia dalam zoon politicon terdiri
dari ilmu sosiologi, antropologi (sosial,budaya),ilmu politik, ilmu ekonomi,
ilmu sejarah, dll.
·
Manusia dalam tatanan norma pergaulan etika, hukum, dll.
Ø Kriminologi
terbagi atas 2 bagian yitu kriminologi murni dan kriminologi terapan.
krimonologi
murni mencakup:
1. Antropologi Kriminal (criminal antropology ) yaitu ilmu pengetahuan
yang mempelajari ciri-ciri fisik penjahat. Ilmu pengetahuan ini memberikan
jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya mempunyai
tanda-tanda seperti apa? Apakah ada hubungan antara suku bangsa dengan
kejahatan dan seterusnya.
2. Sosiologi Kriminal ( criminal sociology )
yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari pengaruh masyarakat terhadap kejahatan
dan penjahat serta reaksi hukum pidana dan masyarakat. Pokok persoalan yang
dijawab oleh bidang ilmu ini adalah sampai di mana letak sebab-sebab kejahatan
dalam masyarakat.
3. Psikologi Kriminal ( criminal psychology ) yaitu
ilmu pengetahuan yang mempelajari gejala kejiwaan penjahat dan lingkungannya. Disini, penjahat dilihat dari sudut jiwanya.
4. Psikologi dan Neuropatologi Kriminal yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari
penjahat yang disebabkan terganggu jiwanya atau tidak sehat.
5. Penologi ialah yaitu ilmu pengetahuan yang
mempelajari perkembangan hukuman dalam hukum pidana. Salah satu contohnya
adalah hukuman matu yang dulunya digantung kemudian diubah menjadi ditembak dan
karena masih belum bagus dalam penerapannya sehingga diganti lagi menjadi
disuntik.
sedangkan
kriminologi terapan mencakup :
1.
Higiene kriminil yaitu membahas mengenai usaha-usaha pencegahan kejahatan.
Salah satu contohnya yaitu usaha pemerintah untuk menerapkan undang-undang.
2.
Politik kriminil yaitu membahas mengenai usaha menanggulangi kejahatan yang
telah terjadi. Usaha penaggulangan kejahatan dimana suatu kejahatan telah
terjadi di sini dilihat sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan.
3.
Kriminalistik yaitu membahas mengenai pelaksanaan penyelidikan teknik kejahatan
dan pengusulan kejahatan.
Proses
kriminalisasi
Merupakan proses dimana suau perbuatan yang semula
bukan kejahatan menjadi kejahatan oleh penetapan UU
Proses
dekriminalisasi
Merupakan suatu proses dimana suatu perbutan yang
semula adalah kejahatan berdasarkan peraturan perundang-undangan kemudian
menjadi bukan kejahatan karena peraturan perundang-undangan tersebut
dicabut/dihapuskan.
Proses
depenalisasi
Merupakan proses menghilangkan sanksi pidana dari
suatu perbuatan kejahatan yang semula diancam sanksi pidana. Dalam proses ini,
perbuatannya tetap merupakan kejahatan hanya saja sanksinya diubah dengan
sanksi non pidana.
Ø Tujuan
mempelajari kriminologi yaitu :
Kriminologi dapat dipergunakan sebagai kontrol sosial
terhadap kebijakan dan pelaksanaan hukum pidana. Munculnya lembaga-lembaga
kriminologi dibeberapa perguruan tinggi sangat diharapkan dapat memberikan
sumbangan-sumbangan dan ide-ide yang dapat dipergunakan untuk mengembangkan
kriminologi sebagai science for welfare of society.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar