Minggu, 01 April 2012

Kriminologi


 Secara etimologis, kriminologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan logos berarti ilmu atau pengetahuana. Jadi, kriminologi adalah imu yang mempelajari tentang kejahatan. Istilah kriminologi pertama kali di kemukakan oleh P. Topinand (1979), ahli antropologi prancis yang sebelumnya menggunakan istilah antropologi kriminal.
Pengertian kriminologi dari beberapa pakar :
        ·            Menururt Bonger
Kriminologi adalah Ilmu pengetahuan yang mempelajari, menyelidiki sebab-sebab kejahatan dan gejala-gejala kejahatan seluas-luasnya. Mempelajari kejahatan seluas-luasnya adalah termasuk di dalamnya mempelajari tentang patologi sosial.
        ·            Menurut Sutherland
Kriminologi adalah suatu kesatuann pengetahuan ilmiah mengenai kejahatan sebagai gejala sosial, dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian mengenai masalah kejahatan dengan menggunakan merode-metode ilmiah dalam mempelajari dan menganalisis pola-pola dan faktor-faktor kausalitas (sebab-akibat) yang berhubungan dengan kejahatan dan penjahat serta sanksi sosial terhadap keduanya.
        ·            Menurut Wolfgang, Savits, Johnston
Kriminologi adalah Kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan  untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian tentang  gejala   kejahatan dengan jalan mempelajari dan  menganalisa  secara ilmiah  keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman,  pola-pola dan  faktor-faktor  kausal yang berhubungan  dengan kejahatan,   pelaku kejahatan, serta reaksi masyarakat terhadap kedua-duanya.   
        ·            Menurut Manheimm
Kriminologi dapat dikategorikan secara luas ataupun secara sempit. Secara luas yakni mempelajari penologi dan metode-metode yang berkaitan dengan kejahatan dan masalah pencegahan kejahatan dengan tindakan yang bersifat non punishment, sedangkan dalam arti sempit kriminologi hanya mempelajari tentang kejahatan.

Objek studi dari kriminologi adalah :
- Kejahatan
- Tindak kejahatan
- Reaksi masyarakat terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan

Kriminologi sebagai Knowledge :
·         Manusia secara biologis terdiri dari disiplin ilmu psikologi, psikiatri, dll
·         Manusia dalam zoon politicon terdiri dari ilmu sosiologi, antropologi (sosial,budaya),ilmu politik, ilmu ekonomi, ilmu sejarah, dll.
·         Manusia dalam tatanan  norma pergaulan etika, hukum, dll.

Ø  Kriminologi terbagi atas 2 bagian yitu kriminologi murni dan kriminologi terapan.
krimonologi murni mencakup:
1.   Antropologi Kriminal  (criminal antropology ) yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari ciri-ciri fisik penjahat. Ilmu pengetahuan ini memberikan jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya mempunyai tanda-tanda seperti apa? Apakah ada hubungan antara suku bangsa dengan kejahatan dan seterusnya.
2.   Sosiologi Kriminal ( criminal sociology ) yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari pengaruh masyarakat terhadap kejahatan dan penjahat serta reaksi hukum pidana dan masyarakat. Pokok persoalan yang dijawab oleh bidang ilmu ini adalah sampai di mana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.
3.   Psikologi Kriminal ( criminal psychology ) yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari gejala kejiwaan penjahat dan lingkungannya. Disini,  penjahat dilihat dari sudut jiwanya.
4.   Psikologi dan Neuropatologi Kriminal  yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari penjahat yang disebabkan terganggu jiwanya atau tidak sehat.
5.   Penologi ialah yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari perkembangan hukuman dalam hukum pidana. Salah satu contohnya adalah hukuman matu yang dulunya digantung kemudian diubah menjadi ditembak dan karena masih belum bagus dalam penerapannya sehingga diganti lagi menjadi disuntik.

sedangkan  kriminologi terapan mencakup  :
1. Higiene kriminil yaitu membahas mengenai usaha-usaha pencegahan kejahatan. Salah satu contohnya yaitu usaha pemerintah untuk menerapkan undang-undang.
2. Politik kriminil yaitu membahas mengenai usaha menanggulangi kejahatan yang telah terjadi. Usaha penaggulangan kejahatan dimana suatu kejahatan telah terjadi di sini dilihat sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan.
3. Kriminalistik yaitu membahas mengenai pelaksanaan penyelidikan teknik kejahatan dan pengusulan kejahatan.
Proses kriminalisasi
Merupakan proses dimana suau perbuatan yang semula bukan kejahatan menjadi kejahatan oleh penetapan UU
Proses dekriminalisasi
Merupakan suatu proses dimana suatu perbutan yang semula adalah kejahatan berdasarkan peraturan perundang-undangan kemudian menjadi bukan kejahatan karena peraturan perundang-undangan tersebut dicabut/dihapuskan.
Proses depenalisasi
Merupakan proses menghilangkan sanksi pidana dari suatu perbuatan kejahatan yang semula diancam sanksi pidana. Dalam proses ini, perbuatannya tetap merupakan kejahatan hanya saja sanksinya diubah dengan sanksi non pidana.

Ø  Tujuan mempelajari kriminologi yaitu :
Kriminologi dapat dipergunakan sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan dan pelaksanaan hukum pidana. Munculnya lembaga-lembaga kriminologi dibeberapa perguruan tinggi sangat diharapkan dapat memberikan sumbangan-sumbangan dan ide-ide yang dapat dipergunakan untuk mengembangkan kriminologi sebagai science for welfare of society.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar